3. Kasus dugaan pungli pejabat Kemenkumham
MAKI juga pernah mengungkap kasus dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejati DKI Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pejabat berinisial OGD diduga melakukan pungli. Pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para kepala unit pelaksana tugas baik kepala lapas atau kepala rutan.
Boyamin menuturkan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan kuat praktik pungli yang dilakukan OGD, mantan eselon III pada Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM RI itu. Boyamin membeberkan delapan modus pungli yang diduga dilakukan pejabat Kemenkumham tersebut, di antaranya meminta uang setoran dari pejabat rutan atau lapas di Indonesia.
Selain itu, OGD juga menawarkan jabatan dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan Kemenkumham, menakut-nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan dipindah ke daerah terpencil, serta dana yang didapatkan diduga ditampung dalam rekening sendiri, keluarga, dan anak buahnya.
4. Kasus dugaan korupsi impor bawang putih
Boyamin Saiman juga pernah mengungkap dugaan korupsi dalam impor bawang putih ke KPK. Koordinator MAKI menduga kasus ini terjadi pada kegiatan impor 2020-2021. “Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lewat keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Boyamin mengatakan telah menyerahkan data kasus ini ke KPK secara daring melalui surat elektronik pengaduan. Adapun data tersebut meliputi dugaan modus, pihak yang terlibat, saksi dan bukti lainnya. Pihaknya mengatakan kasus ini diduga melibatkan pihak dari lembaga pemerintahan dan pihak swasta. Modusnya, kata dia, diduga ada pihak yang menarik bayaran untuk tiap kilogram bawang putih yang diimpor.
“Diduga modusnya dengan menarik dan atau menyetor fee tiap kilo oleh pihak oknum lembaga pemerintahan dan atau pihak swasta,” kata Boyamin.
5. Kasus korupsi dana operasional Pemda Banten
Boyamin mengungkap dugaan korupsi dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin 14 Februari 2022. Kepada Tempo dia mengatakan telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan Bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten.
“Ya hari ini MAKI melaporkan dengan materi aduan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten,” kata Boyamin.
Dalam laporan tersebut, Boyamin menyebut biaya penunjang operasional Pemda Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan
6. Kasus pungli aparat bea cukai Bandara Soekarno Hatta
Bonyamin juga pernah mengungkap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan aparat Bea Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan Koordinator MAKI itu melalui surat ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022. Menurut, pungli ini terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021 kepada penyedia jasa kurir. Totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.
“Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ujar Boyamin pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Pungli dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas. Sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan.
“Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” kata Boyamin.
Pilihan Editor: Alasan Boyamin Saiman Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ini Profil Koordinator MAKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.