TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD didorong mengungkap secara transparan soal transaksi janggal yang diduga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai keterbukaan informasi tersebut berguna untuk kepentingan nasional.
Azmi menilai Mahfud sudah berada dalam jalur yang benar soal keterbukaan informasi tersebut. Sebab, kata dia, memang sudah kewenangan Mahfud yang juga merupakan ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Penyampaian informasi adanya transaksi senilai Rp 394 triliun yang oleh Mahfud berdasarkan data dari PPATK merupakan tanggung jawab yuridisnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar dia pada Jum'at 31 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Azmi mengatakan keterbukaan informasi kepada publik tersebut juga penting untuk dilakukan. Sebab, ia menyebut hal tersebut guna membentuk akuntabilitas pemerintah dalam menangani dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan.
"Sebagai wujud melindungi kepentingan nasional, termasuk akuntabilitas memberikan akses informasi yang transparan perihal adanya dugaan transaksi yang mencurigakan dimaksud," ujar pengajar hukum Universitas Trisakti tersebut.
Selanjutnya, Azmi mengatakan informasi yang disampaikan oleh Mahfud juga harus ditanggapi segera oleh aparat penegak hukum. Sebab, menurut dia, informasi dugaan pencucian uang yang mencapai ratusan miliar tersebut merupakan tindakan kriminal yang luar biasa.
"Sehingga menemukan kejelasan dan terang peristiwanya serta siapa pihak pihak yang terlibat didalamnya," ujar Azmi.
Terkait potensi pemidanaan, Azmi menilai Mahfud tidak bisa dijerat pidana karena menyampaikan informasi tersebut. Ia mengatakan meski ada jerat pidana yang diatur dalam Pasal 11 UU TPPU, Mahfud menyampaikan informasi terkait dengan kewenangannya sebagai ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Sebab yang dilakukannya dan keadaannya adalah menjalankan dan memenuhi kewajibannya menurut undang undang TPPU itu sendiri berkait dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan yang jika tidak segera ditindaklanjuti dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan termasuk potensi tindak pidana kejahatan lainnya," ujar dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyampaikan adanya data dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipermasalahkan oleh anggota DPR.
Anggota DPR menyebut pemberian statmen oleh Mahfud dan Ivan tersebut merupakan pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Sementara itu, Mahfud mengatakan pemberian informasi itu sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai ketua komite.
Pilihan Editor: Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud