Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Didorong Transparan soal Transaksi Janggal Kemenkeu Rp 349 Triliun

image-gnews
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD didorong mengungkap secara transparan soal transaksi janggal yang diduga mengarah kepada tindak pidana pencucian uang Rp 349 triliun di Kementrian Keuangan. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai keterbukaan informasi tersebut berguna untuk kepentingan nasional.

Azmi menilai Mahfud sudah berada dalam jalur yang benar soal keterbukaan informasi tersebut. Sebab, kata dia, memang sudah kewenangan Mahfud yang juga merupakan ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Penyampaian informasi adanya transaksi senilai Rp 394 triliun yang oleh Mahfud berdasarkan data dari PPATK merupakan tanggung jawab yuridisnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar dia pada Jum'at 31 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Azmi mengatakan keterbukaan informasi kepada publik tersebut juga penting untuk dilakukan. Sebab, ia menyebut hal tersebut guna membentuk akuntabilitas pemerintah dalam menangani dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan.

"Sebagai wujud melindungi kepentingan nasional, termasuk akuntabilitas memberikan akses informasi yang transparan perihal adanya dugaan transaksi yang mencurigakan dimaksud," ujar pengajar hukum Universitas Trisakti tersebut.

Selanjutnya, Azmi mengatakan informasi yang disampaikan oleh Mahfud juga harus ditanggapi segera oleh aparat penegak hukum. Sebab, menurut dia, informasi dugaan pencucian uang yang mencapai ratusan miliar tersebut merupakan tindakan kriminal yang luar biasa.

"Sehingga menemukan kejelasan dan terang peristiwanya serta siapa pihak pihak yang terlibat didalamnya," ujar Azmi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait potensi pemidanaan, Azmi menilai Mahfud tidak bisa dijerat pidana karena menyampaikan informasi tersebut. Ia mengatakan meski ada jerat pidana yang diatur dalam Pasal 11 UU TPPU, Mahfud menyampaikan informasi terkait dengan kewenangannya sebagai ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Sebab yang dilakukannya dan keadaannya adalah menjalankan dan memenuhi kewajibannya menurut undang undang TPPU itu sendiri berkait dengan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan yang jika tidak segera ditindaklanjuti dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan termasuk potensi tindak pidana kejahatan lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyampaikan adanya data dugaan pencucian uang di Kementrian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, Mahfud Md dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipermasalahkan oleh anggota DPR.

Anggota DPR menyebut pemberian statmen oleh Mahfud dan Ivan tersebut merupakan pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Sementara itu, Mahfud mengatakan pemberian informasi itu sudah sesuai dengan kewenangannya sebagai ketua komite.

Pilihan Editor: Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

3 jam lalu

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pesan Mahfud MD ke Polri Jelang Pemilu 2024: Harus Solid, Tidak Ada Blok-blokan

Mahfud MD meminta Polri menjaga netralitas dalam mengamankan Pemilu 2024


Bursa Karbon Sudah Diresmikan, Sampai Mana Progres Aturan Penerapan Pajak Karbon?

6 jam lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
Bursa Karbon Sudah Diresmikan, Sampai Mana Progres Aturan Penerapan Pajak Karbon?

Kemenkeu masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon, seiring dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.


Strategi Anggaran Mewujudkan SDM Sehat dan Produktif

20 jam lalu

Strategi Anggaran Mewujudkan SDM Sehat dan Produktif

Pemerintah memberikan prioritas kepada pembangunan sumber daya manusia dan kesehatan. Pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan pada 2024 sebesar Rp 187,5 triliun.


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

1 hari lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Kemenkeu sedang mengembangkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau Financial Reporting Single Window.


Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Soal Gugatan Batas Usia Capres, Pengamat Sebut MK Tak Pernah Konsisten Soal Open Legal Policy

MK diminta menggunakan cara pandang kenegaraan untuk memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.


Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

1 hari lalu

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Setara Institute: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ujian MK di Tahun Politik

Setara Institute ikut menyoroti soal gugatan batas usia capres-cawapres yang belakangan marak disampaikan ke MK menjelang perhelatan Pilpres 2024.


Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

1 hari lalu

Meme program kerja capres dan cawapres fiktif, Nurhadi - Aldo yang diunggah di akun media sosialnya. Pasangan ini dibuat oleh sekelompok anak muda yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. Twitter/@Nurhadi_aldo
Fenomena Nurhadi - Aldo Capres-Cawapres Fiktif di Pilpres 2019, Ini Respons Sandiaga Uno, Gibran, Relawan Jokowi, KPU

Kehadiran capres-cawapres fiktif Nurhadi-Aldo atau Dildo pada Pilpres 2019 menjadi angin segar di tengah panasnya situasi politik saat itu.


Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

1 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi .