Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

image-gnews
Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMelalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastutsi, Susi Pudjiastuti eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ini memberikan apresiasi atas bebasnya Robison Saul dalam kasus pidananya sebagai buntut dari penolakan Tambang Mas Sangihe (TMS).

Susi Pudjiastuti memberikan cuitan apresiasi dalam bentuk emotikon, salah satunya berupa acungan jempol yang menunjukkan bahwa dirinya sangat bangga terhadap Robison Saul. Sebab, Robison telah berjuang dengan hormat untuk menjaga lingkungan sekitar Sangihe. Cuitan yang diunggah Susi Pudjiastuti pada 28 Maret 2023 ini disertai dengan mengunggah kembali sebuah tweet dari akun Twitter resmi Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam Nasional), @jatamnas.

Merujuk @jatamnas, Robison Saul telah berjuang dengan penuh hormat dan menolak tunduk atas ganasnya aparat yang cenderung bekerja untuk melayani korporasi. Ia pun rela mendekam dipenjara tanpa keadilan dari negara sampai masa kurungannya berakhir. 

Robison Saul merupakan salah satu warga Pulau Sangihe yang dengan tegas menolak kelahiran area pertambangan di tempat tinggalnya. Lalu, pada 27 Juni 2022, Robinson mendapat surat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe. Saat itu juga, ia datang seorang diri, diperiksa, dan langsung ditahan.

Alfred Pontolodo, Koordinator Save Sangihe Island pun menduga bahwa pihak kepolisian menyangka Robinson memiliki senjata tajam ketika aksi penghadangan mobilisasi alat berat dari PT TMS pada 13 Juni 2022 silam. Polisi menuduh Robinson telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Namun, menurut Alfred, tuduhan ini tidak dikeluarkan secara bijak. Sebab, Robinson memang benar membawa pisau, tetapi benda pusaka dari mertua laki-lakinya merupakan alat penunjang sehari-harinya selama melaut sebagai seorang nelayan.

Keterlibatan Robinson dalam aksi sejak 13-16 Juni 2022 berlangsung secara spontan usai keluar dari kapal setelah melaut. Pisau itu tidak digunakan untuk mengancam siapapun, tetapi diduga jatuh ketika aksi berlangsung, seperti diberitakan Tempo.co.

Merangkum jatam.org, langkah Polisi menetapkan Robison sebagai tersangka dan langsung menahannya saat itu juga menjadi upaya untuk menekan resistensi warga yang menolak keras kehadiran tambang PT TMS. Selain itu, polisi pun secara terbuka membela kepentingan pihak korporasi perusahaan tambang. Pembelaan ini terlihat dari langkah kepolisian yang mengawal mobilisasi alat berat PT TMS secara ilegal dan dilakukan ketika izin lingkungan telah dibatalkan PTUN Manado. Polisi pun tidak melakukan penegakan hukum apapun atas tindak pidana PT TMS yang telah menggunakan fasilitas publik seperti jalan umum.

Dengan begitu, penetapan Robison Saul sebagai tersangka jelas terlihat bukan merupakan tindak pidana hukum. Langkah polisi menjerumuskan Robison dalam penjara tanpa melihat nilai keadilannya sebagai buntut dari penolakan Tambang Mas Sangihe merupakan pidana yang terlalu dipaksakan. Alih-alih menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum bagi masyarakat, polisi malah cenderung melanggengkan ketidakadilan hukum dan cenderung memihak kepada sebuah korporasi. 

Pilihan Editor: Penolak Tambang Mas Sangihe Dikriminalisasi Save Sangihe Island akan Sambangi Mabes Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO

1 hari lalu

Tuanku Imam Bonjol. Wikipedia
Amanat Tuanku Imam Bonjol kepada Sang Putra, Manuskripnya Ditetapkan sebagai Memory of the World UNESCO

Manuskrip atau naskah Tombo Tuanku Imam Bonjol yang ditulis anaknya ditetapkan UNESCO sebagai Memory of the World. Apa isinya?


Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?


Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

6 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.


Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

6 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

7 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

7 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

9 hari lalu

Calon penumpang melakukan proses pengaturan ulang jadwal penerbangan usai penerbangannya ke Manado dibatalkan di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawei Selatan, Minggu, 21 April 2024. Angkasa Pura 1 kembali memperpanjang penutupan Bandara Sam Ratulangi, Manado, hingga hari Senin akibat dari dampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara sehingga penerbangan dari dan menuju Manado dibatalkan. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dampak Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup hingga Pukul 10.00 WITA Hari Ini

Penutupan Bandara Sam Ratulang Manado diperpanjang hingga pagi hari ini, Ahad, 5 Mei 2024, pukul 10.00 WITA.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

11 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

11 hari lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum dimulainya sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.