TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat UNS, Senin 13 Mei 2024. Perwakilan BEM UNS, Syafnat, mengatakan, unjuk rasa tersebut dilakukan karena penambahan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan naiknya tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
UKT di UNS sebelumnya hanya 8 kelompok. Namun, pimpinan UNS menambah 1 kelompok UKT sehingga menjadi 9 kelompok UKT. UKT kelompok 9 ini menjadi nominal tertinggi.
"Ini kebijakan baru. Berlaku untuk semua program studi di UNS," kata Syafnat saat dihubungi, Senin 13 Mei 2024.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tentang Penetapan UKT dan IPI, Program Studi Kedokteran terdiri dari 8 kelompok UKT.
Kelompok 1 sebesar Rp475.000, kelompok 2 sebesar Rp975,500, kelompok 3 sebesar Rp6.725,500, kelompok 4 sebesar Rp10.225,500, kelompok 5 sebesar Rp13.725,500, kelompok 6 sebesar Rp17.475,500, kelompok 7 sebesar Rp19.475,500, dan kelompok 8 sebesar Rp21.815.000.
Namun, di 2024, ada penambahan satu kelompok yakni kelompok 9 sebesar Rp30.000.000. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.
Selain UKT, Syafnat mengatakan, UNS juga menaikkan biaya IPI berkali-kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Di UNS, IPI dibagi menjadi 4 kelompok. Peningkatan terjadi di semua golongan dan semua program studi.
Ia mencontohkan kenaikan IPI terjadi pada Program Studi Kedokteran. Pada 2023, kelompok 1 IPI sebesar 25 Juta. Namun, tahun ini, kelompok 1 IPI naik menjadi Rp100 juta. "Ini jumlah yang sangat besar," kata Syafnat.
Dikutip dari Keputusan Rektor UNS Nomor 354/UN27/HK.02/2023 tentang Penetapan UKT dan IPI, Program Studi Kedokteran memilki 4 kelompok pada 2023. Kelompok 1 sebesar Rp25.000.000, kelompok 2 sebesar Rp75.000.000, kelompok 3 sebesar Rp100.000.000, dan kelompok 4 sebesar lebih dari Rp100.000.000.
Pada 2024, kelompok IPI naik menjadi Rp200.000.000 untuk kelompok 1, Rp215.000.000 untuk kelompok 2, Rp230.000.000 untuk kelompok 3, dan Rp250.000.000 untuk kelompok 4. Jumlah ini tertuang dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 416/UN27/HK.02/2024 tentang Penetapan UKT dan IPI.
Menurut Syafnat, kenaikan itu merupakan bentuk komersialisasi pendidikan. Kenaikan ini dikhawatirkan akan membuat mahasiswa kesulitan membayar UKT. Apalagi, saat ini banyak mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat penetapan kelompok tidak sesuai kemampuan ekonomi.
Dalam unjuk rasa ini, mahasiwa membawa 8 tuntutan. Salah satu di antaranya, menghapus golongan 9 dan menurunkan UKT.
Pilihan Editor: UI Buka Ruang Konsultasi Bila UKT dan IPI Mahasiswa Baru Tak Sesuai