Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi Pudjiastuti Kasih Jempol Bebasnya Robison Saul dari Pidana, Penolak Tambang Mas Sangihe

image-gnews
Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Robison Saul. Instagram/save.sangihe
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMelalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastutsi, Susi Pudjiastuti eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia ini memberikan apresiasi atas bebasnya Robison Saul dalam kasus pidananya sebagai buntut dari penolakan Tambang Mas Sangihe (TMS).

Susi Pudjiastuti memberikan cuitan apresiasi dalam bentuk emotikon, salah satunya berupa acungan jempol yang menunjukkan bahwa dirinya sangat bangga terhadap Robison Saul. Sebab, Robison telah berjuang dengan hormat untuk menjaga lingkungan sekitar Sangihe. Cuitan yang diunggah Susi Pudjiastuti pada 28 Maret 2023 ini disertai dengan mengunggah kembali sebuah tweet dari akun Twitter resmi Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam Nasional), @jatamnas.

Merujuk @jatamnas, Robison Saul telah berjuang dengan penuh hormat dan menolak tunduk atas ganasnya aparat yang cenderung bekerja untuk melayani korporasi. Ia pun rela mendekam dipenjara tanpa keadilan dari negara sampai masa kurungannya berakhir. 

Robison Saul merupakan salah satu warga Pulau Sangihe yang dengan tegas menolak kelahiran area pertambangan di tempat tinggalnya. Lalu, pada 27 Juni 2022, Robinson mendapat surat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe. Saat itu juga, ia datang seorang diri, diperiksa, dan langsung ditahan.

Alfred Pontolodo, Koordinator Save Sangihe Island pun menduga bahwa pihak kepolisian menyangka Robinson memiliki senjata tajam ketika aksi penghadangan mobilisasi alat berat dari PT TMS pada 13 Juni 2022 silam. Polisi menuduh Robinson telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Namun, menurut Alfred, tuduhan ini tidak dikeluarkan secara bijak. Sebab, Robinson memang benar membawa pisau, tetapi benda pusaka dari mertua laki-lakinya merupakan alat penunjang sehari-harinya selama melaut sebagai seorang nelayan.

Keterlibatan Robinson dalam aksi sejak 13-16 Juni 2022 berlangsung secara spontan usai keluar dari kapal setelah melaut. Pisau itu tidak digunakan untuk mengancam siapapun, tetapi diduga jatuh ketika aksi berlangsung, seperti diberitakan Tempo.co.

Merangkum jatam.org, langkah Polisi menetapkan Robison sebagai tersangka dan langsung menahannya saat itu juga menjadi upaya untuk menekan resistensi warga yang menolak keras kehadiran tambang PT TMS. Selain itu, polisi pun secara terbuka membela kepentingan pihak korporasi perusahaan tambang. Pembelaan ini terlihat dari langkah kepolisian yang mengawal mobilisasi alat berat PT TMS secara ilegal dan dilakukan ketika izin lingkungan telah dibatalkan PTUN Manado. Polisi pun tidak melakukan penegakan hukum apapun atas tindak pidana PT TMS yang telah menggunakan fasilitas publik seperti jalan umum.

Dengan begitu, penetapan Robison Saul sebagai tersangka jelas terlihat bukan merupakan tindak pidana hukum. Langkah polisi menjerumuskan Robison dalam penjara tanpa melihat nilai keadilannya sebagai buntut dari penolakan Tambang Mas Sangihe merupakan pidana yang terlalu dipaksakan. Alih-alih menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum bagi masyarakat, polisi malah cenderung melanggengkan ketidakadilan hukum dan cenderung memihak kepada sebuah korporasi. 

Pilihan Editor: Penolak Tambang Mas Sangihe Dikriminalisasi Save Sangihe Island akan Sambangi Mabes Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

3 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

13 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

26 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?


78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

29 hari lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK. Sumber: KPK
78 Pelaku Pungli di Rutan KPK Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Apa Alasan Dewas KPK?

Pungli di Rutan KPK mendapat sorotan karena 78 pelaku hanya disanksi dengan permintaan maaf. Ahli hukum berpendapat harusan dipecat dan diadili pidana