Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolak Tambang Mas Sangihe Dikriminalisasi, Save Sangihe Island Akan Sambangi Mabes Polri

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Tambang Mas Sangihe. antaranews.com
Tambang Mas Sangihe. antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis dari Save Sangihe Island Jull Takaliulang mengatakan pihaknya akan mendatangi Mabes Polri untuk menjelaskan dugaan kriminalisasi kepada Robinson Saul, salah satu warga yang ikut dalam aksi penolakan tambang mas Sangihe. Menurut Jull, Robinson tidak semestinya ditangkap karena salah paham.

“Kami berusaha, makanya kami akan ke Mabes Polri untuk menjelaskan sejelas-jelasnya sehingga kalau mau melakukan penindakan secara hukum atau penegakan hukum lingkungan, betul-betul itu harus adil untuk semua,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 3 Juli 2022.

Jull mengatakan, pihaknya ingin langsung mendatangi Mabes Polri karena ada dianggap sudah darurat. Mengenai konsultasi ke Polda Sulawesi Utara, Jull enggan ke sana lagi karena ada laporan tahun lalu soal tambang ilegal yang diduga belum ada perkembangan.

“Kami sudah pernah datang di Polda pada 28 Oktober 2021 dengan massa, bawa laporan, untuk diterima di SPKT, tanda tangani surat, tapi kemudian tidak ada follow up dari Polda,” tuturnya.

Mengenai waktu mendatangi Mabes Polri, Jull masih belum memastikan karena masih mengurus berkas yang diperlukan. Selain itu teman-temannya dari Save Sangihe Island akan menyurati secara resmi lebih dulu agar bisa melakukan audiensi.

Jull mengatakan, pihaknya sudah pasrah soal posisi Robinson yang saat ini sedang di tahan di Polres Kepulauan Sangihe. Dia mengatakan, Robinson hanya bisa menghadapi kondisinya sekarang di tahanan.

“Kami sendiri sudah hopeless kalau melihat sikap dari Polres Sangihe seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Robinson mendapat surat panggilan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 oleh Polres Kepulauan Sangihe. Dia datang seorang diri, diperiksa, dan langsung ditahan saat itu juga.

Koordinator Save Sangihe Island, Alfred Pontolodo menduga polisi menyangka Robinson membawa senjata tajam saat aksi penghadangan mobilisasi alat berat dari PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 13 Juni 2022 lalu.

Polisi menuduh Robinson telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 terkait tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alfred menganggap tuduhan polisi mengada-ada dan tidak melihat kondisi secara bijak. Dia memang membenarkan Jull membawa pisau, namun itu adalah benda pusaka dari mertua laki-laki Robinson sebagai alat penunjang selama melaut.

Keterlibatan Robinson dalam aksi sejak 13-16 Juni kemarin berlangsung secara spontan setelah keluar dari kapal sedari melaut. Pisau itu tidak digunakan untuk mengancam siapapun, namun diduga jatuh saat aksi berlangsung.

“Penetapan Robinson sebagai tersangka jelas bukan tindak pidana. Sebab, yang dibawa Robinson itu bukan senjata tajam, melainkan alat yang digunakan sehari-hari untuk mencari nafkah sebagai nelayan,” tutur Alfred

Langkah polisi, kata Alfred, diduga sebagai upaya menekan perlawanan warga yang menolak kehadiran tambang milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Dia menduga polisi justru membela kepentingan perusahaan tambang, yang menurut Alfred dari pengawalan mobilisasi alat berat milik perusahaan tersebut.

Sebelumnya warga Kepulauan Sangihe memenangkan gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam putusannya, PTUN Manado membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juni 2022.

PT TMS sendiri disebut mengantongi izin untuk mengekspolitasi Pulau Sangihe dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak Januari 2022. Akan tetapi, penolakan terhadap keberadaan perusahaan itu sudah berjalan selama satu tahun lebih.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bahkan sempat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar aktivitas pertambangan di pulau yang berbatasan langsung dengan Filipina itu dihentikan.

Baca: Warga Penolak Tambang Mas Sangihe Disebut Dikriminalisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

16 jam lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.


Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

4 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

13 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
FSGI Prihatin atas Kriminalisasi Guru Honorer di Konawe, Desak Polisi Berlaku Adil

Menurut FSGI, tindakan pihak kepolisian yang langsung menahan guru honorer Supriyani menunjukkan ketidakadilan hukum.


Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

14 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Komnas Perempuan Sebut Guru Honorer Pengungkap Korupsi Seleksi PPPK Langkat Korban Kriminalisasi

Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat, dilaporkan ke kepolisian.


Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

14 hari lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kriminalisasi terhadap Guru Honorer di Konawe Utara Mengingkari Komitmen Kapolri soal Restorative Justice

Bila polisi menerapkan kriminalisasi secara berlebihan akan banyak masyarakat yang menyandang status penjahat.


Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

14 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat di Polda Sumut. Massa menuding, hasil seleksi PPPK Langkat maladministrasi dan harus dibatalkan. TEMPO/ Mei Leandha
Guru Honorer Dilaporkan seusai Ungkap Dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Langkat

Meilisya diduga dilaporkan karena ikut membongkar maladministrasi PPPK Langkat 2023 lewat pengaturan skor SKTT.


Walhi Prediksi Kriminalisasi Aktivis dan Warga Sipil di Era Prabowo-Gibran akan Lebih Banyak

16 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto menyinggung soal pemberantasan korupsi dalam pidato perdananya sebagai presiden. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Prediksi Kriminalisasi Aktivis dan Warga Sipil di Era Prabowo-Gibran akan Lebih Banyak

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Zenzi Suhadi, juga memprediksi aktivis dan warga sipil akan kerap berhadapan dengan militer di era Prabowo-Gibran


Seniman Butet Kartaredjasa Titip Dua Pesan Berbeda untuk Prabowo dan Jokowi

16 hari lalu

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada warga dari dalam mobil saat keluar dari komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi meninggalkan Istana untuk menuju lokasi upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung DPR/MPR. TEMPO/Subekti.
Seniman Butet Kartaredjasa Titip Dua Pesan Berbeda untuk Prabowo dan Jokowi

Butet menegaskan, meski sudah berganti rezim pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo, ia akan konsisten untuk menyuarakan kebenaran melalui karya seni.