TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap Partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik yang telah diserahkan partai tersebut pada Selasa kemarin.
"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe menyatakan dokumen perbaikan partainya telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa malam kemarin, 28 Maret 2023.
"Pada hari Selasa, kami submit (kirim) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," jelas Farhan.
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, Partai Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.
Verifikasi susulan setelah Partai Prima menangkan gugatan
Verifikasi administrasi susulan ini dilakukan setelah Partai Prima memenangkan gugatan terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu mereka ajukan setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulangnya sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Dengan putusan tersebut, berarti pelaksanaan Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025.
KPU pun telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat itu. Meskipun demikian, mereka kemudian memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol. Keputusan itu dibuat setelah KPU menggelar rapat teknis pada Jumat lalu, 24 Maret 2023.
Sebelumnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.