TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.
Haryadi terbukti menerima suap dalam pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta PT. Java Orient Properti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti pidana penjara selama 7 tahun," bunyi surat putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim Muh Djauhar Setyadi Selasa 28 Februari 2023.
Vonis lebih tinggi dari tuntutan
Vonis terhadap Haryadi Suyuti lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Haryadi 6,5 tahun penjara.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ada juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Selain itu, dalam sidang itu, mantan walikota dua periode tersebut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 14.45 WIB itu, majelis hakim juga memerintahkan Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp 165 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.
Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti lebih ringan karena uang sebesar Rp 20 juta tidak sampai ke tangan terdakwa Haryadi Suyuti.