TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI mengatakan aksi puluhan personel Brimob terhadap jaksa penuntut umum selama sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 14 Februari 2023, bisa mempengaruhi kemandirian hakim dalam memimpin persidangan. Aksi itu bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelurusan terhadap peristiwa itu. Hasilnya, mereka menyimpulkan teriakan puluhan personel Brimob memang diarahkan ke jaksa penuntut umum, bukan hakim. Meski demikian, Karafi mengatakan aksi personel Brimob itu bisa mempengaruhi nuansa kemandirian hakim dan peradilan.
“Kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan,” kata Kadafi dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Februari 2023.
Meminta Polri membatasi personel yang hadir di persidangan
Merespons peristiwa ini agar persidangan berjalan kondusif, Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI agar membatasi personel yang tidak bertugas hadir di persidangan, termasuk membatasi penggunaan seragam bagi pengunjung sidang.
“Agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," kata Kadafi.
Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan, termasuk jaminan keamanan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan personel kepolisian.
“Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara”, tutur Kadafi.
Selanjutnya, Polrestabes sebut tak ada perintah untuk anggota Brimob menghadiri sidang