TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan kasus suap penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB) Royal Kedhaton PT. Java Orient Properti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta Selasa 14 Februari 2023.
Dalam perkara itu nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terbukti sebagai penerima suap
"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti berupa pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar 300 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum KPK, Zainal Abidin selaku ketua tim jaksa saat membacakan tuntutan.
Terdakwa dalam kasus suap tersebut selain mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, juga eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Denda dan uang pengganti
Selain menuntut Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta, jaksa juga meminta Haryadi membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta.
Sebelum tuntutan dibacakan, Haryadi Suyuti telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp 205 juta. Haryadi menyetor uang sejumlah tersebut bertepatan dengan hari ulang tahunnya yakni tanggal 9 Februari 2023.
Minta hak politik dicabut
Selain itu jaksa penuntut umum KPK juga menuntut agar hak dipilih Haryadi Suyuti sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Haryadi didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima langsung Haryadi Suyuti. Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi.
Adapun eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhiharta dituntut jaksa pidana penjara selama 4,5 tahun penjara. Selain itu Nurwidhiharta juga dipidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 285 juta dan sebelumnya telah menyetor uang sebesar Rp. 5 juta ke kas KPK.
Adapun terdakwa Triyan Budi Yuwono selaku sekretaris Haryadi dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp. 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).
JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.