Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menuai Kotroversi Berbagai Pihak
Hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak luput dari pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya yang mendukung keputusan hakim tersebut adalah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, kata dia, juga nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna” ujar Mahfud.
Kemudian ada juga dukungan dari Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan. Ia menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menunjukkan bahwa majelis hakim mendengarkan suara masyarakat. “Hakimnya mendengarkan suara masyarakat. Suara masyarakat karena dianggap peristiwa itu begitu keji,” kata Trimedya saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Namun ada juga kritikan terkait vonis mati tersebut, contohnya datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS. Mereka menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.
"Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023. Namun KontraS menegaskan bahwa kritikan tersebut tidak hanya berlaku untuk kasus Ferdy Sambo. “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” tambah Fatia.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan editor : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.