TEMPO.CO, Jakarta -Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.
"Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Fatia, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia. Fatia mengatakan kritik KontraS ini tidak hanya berlaku untuk kasus Sambo.
Sehingga KontraS, kata dia, menolak semua hukuman mati kepada siapa pun. “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ujar dia.
KontraS Menekankan Perlunya Reformasi Kepolisian
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Majelis yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Fatia berujar dalam kasus Sambo mestinya pengadilan maupun pemerintah menekankan perlunya reformasi kepolisian. Dia mengatakan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Sambo melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai pangkat.
Dalam kasus Sambo, kepolisian dan kejaksaan turut menyidik kasus obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan. Setelah pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022, mantan jenderal bintang dua itu memerintahkan bawahannya di kepolian untuk menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Gara-gara kasus ini, enam perwira Polri di antaranya Hendra Kurniawan dkk diseret ke meja hijau atas tuduhan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Fatia khawatir Sambo yang divonis mati tidak akan memberikan solusi pada kebutuhan akan reformasi kepolisian tersebut. Vonis mati, kata dia, bisa jadi hanya jalan pintas terhadap tujuan yang lebih besar untuk memperbaiki institusi penegakkan hukum. “Kami khawatir bahwa vonis mati hanya cara untuk simplifikasi terhadap reformasi kepolisian,” kata dia.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud Md: Hakimnnya Bagus