Kelima, Sandi mengetahui bahwa dana pinjaman II bukan untuk kepentingan pribadi Anies, melainkan untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017. Musababnya, dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin, berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, saat itu belum tersedia.
Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman II jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.
Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu. Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi.
Tempo telah mengkonfirmasi dokumen ini kepada Ketua Tim Anies Baswedan, Sudirman Said. Namun, hingga berita ini ditulis, Sudirman tak kunjung bersahut. Pun dengan Staf Sandiaga Uno, Yuga Aden, setali tiga uang.
Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak tahu-menahu soal dokumen tersebut. Dia mengatakan turut mendapatkan dokumen serupa, namun dia tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran dokumen tersebut.
“Terus terang saya awalnya tidak tahu bahwa ternyata ada perjanjian seperti ini, seperti yang Pak Sandi bilang. Bahwa kemudian banyak yang ngeshare, saya cuman bilang bahwa saya tidak tahu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Februari 2023.
Dasco mengatakan dirinya belum pernah lihat perjanjian tersebut. Sehingga, ia tidak bisa memastikan kebenaran surat perjanjian itu.
“Saya juga belum pernah lihat perjanjiannya. Sehingga kalau dikonfirmasi, apakah ini benar apa engga, saya nggak tahu,” ujarnya.
Pilihan Editor: Pengamat: Kesepakatan Utang Piutang Politik Tak Etis Dibuka ke Ruang Publik