Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara, Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam

Reporter

image-gnews
Judi online. Foto : lacames.com
Judi online. Foto : lacames.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yaitu SA dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap dana desa dan terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp506 juta," kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra saat membacakan vonis terdakwa, Rabu, 18 Januari 2023.

Dilansir dari Antara, hakim Fauzi Isra menyebutkan bahwa SA terbukti sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 (1) huruf a dan huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Arya Marsepa mengatakan bahwa vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU sebelumnya dan terdakwa juga tidak banding sehingga pihaknya juga menerima putusan hakim.

"Untuk uang pengganti kami masih terus melakukan penelusuran aset untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dan jika ditemukan akan dijadikan uang pengganti," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut SA dengan kurungan penjara 3 tahun kurungan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp500 Juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian jika terdakwa tidak dapat membayar uang kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kurungan.

Pakai dana desa untuk judi online dan sabung ayam

Terdakwa terbukti menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadinya, yakni untuk judi online dan sabung ayam.

Diketahui, dana desa yang dikorupsi terdakwa SA berasal dari dua kegiatan fisik seperti pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya dibangun sepanjang 740 meter, namun hanya dikerjakan 214 meter.

Kemudian pekerjaan pembangunan drainase, di mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

30 menit lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus praktek match fixing dan judi online di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Polri bekerja sama dengan Satgas Antimafia Bola menangkap 8 tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2, sebelumnya PSSI dan Kapolri telah menandatangani nota kesepahaman untuk pengamanan kompetisi sepak bola Tanah Air. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.


Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

1 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Alasan Judi Slot Diminati Masyarakat Indonesia

PPATK mencatat ada 3,2 juta pemain judi online di Indonesia


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto (kanan), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat menghadiri upacara serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dari Marsekal TNI Fadjar Prasetyo kepada Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono di Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pemerintah Godok Satgas Pemberantasan Judi Online

Kemenkopolhukam menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama sejumlah kementerian dan lembaga


Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

2 hari lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran soal Rencana Pembentukan Satgas Judi Online: Kalau Ada Kasus, Segera Laporkan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons rencana Presiden Jokowi membentuk Satgas terpadu pemberantasan judi online.


12 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online yang Perlu Diketahui

3 hari lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
12 Ciri-Ciri Orang Kecanduan Judi Online yang Perlu Diketahui

Judi online merupakan kebiasaan yang merugikan dan harus dihentikan. Berikut ciri-ciri orang kecanduan judi online yang perlu diketahui.


Sudah Diputuskan Jokowi, Satgas Judi Online Janji Telusuri Backing Bandar

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Sudah Diputuskan Jokowi, Satgas Judi Online Janji Telusuri Backing Bandar

Satgas pemberantasan judi online disebut akan menelusuri kebenaran adanya backing bandar judi.


Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

5 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.