Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Kades di Lebak Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung tunai Covid-19 sebesar Rp92 juta.

"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT Covid-19, " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono saat konferensi pers, di Lebak, Senin, 29 November 2021.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada warganya. Kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut. Selain itu, juga mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki anggaran desa untuk BLT Covid-19 selama 12 bulan, dan 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp360 juta. Pencairan dana BLT Covid-19 masing-masing tahap Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM, namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT Covid-19 tersebut .

"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT Covid-19 sebesar Rp92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," kata Indik.

Pihaknya kini mengamankan barang bukti yaitu Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) Refocusing Tahun Anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi COVID-19 tahun Anggaran 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Surat Keterangan Nomor 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM dan tanda terima pendistribusian KPM.

"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta," kata Indik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"

"Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan tertinggi Rp1 miliar," katanya pula.

Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

3 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

4 hari lalu

Kim Jaejoong. (Soompi)
Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

Kim Jae Joong bakal sapa penggemar di Jakarta dalam konser anniversary debut ke-20 tahun pada Sabtu, 19 Oktober 2024


Kurawal Foundation Kupas Strategi Utama Politik Jokowi dalam Jokowisme, Populisme dan Infrastrukturalis

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Kurawal Foundation Kupas Strategi Utama Politik Jokowi dalam Jokowisme, Populisme dan Infrastrukturalis

Ideologi Jokowisme yang diusung relawan Alap-Alap Jokowi punya dua strategi utama dalam berpolitik yaitu populisme dan infrastrukturalis. Ini artinya


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

9 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

10 hari lalu

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. .Prabowo Subianto berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

10 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


Gus Ipul Akan Optimalkan Penyaluran Bansos di 2025, Kelas Menengah Bakal Kebagian?

12 hari lalu

Serah terima jabatan Mensos kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos RI, Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Gus Ipul Akan Optimalkan Penyaluran Bansos di 2025, Kelas Menengah Bakal Kebagian?

Anggaran Kemensos untuk 2025 disepakati senilai Rp 79,6 triliun. Mensos Gus Ipul bakal memastikan lagi ketepatan sasaran penerima bansos.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

12 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


Prabowo-Gibran Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom: Rawan Penyelewengan

13 hari lalu

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo-Gibran Berencana Ubah Subsidi BBM Menjadi BLT, Ekonom: Rawan Penyelewengan

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai rencana Prabowo-Gibran mengubah subsidi BBM menjadi BLT rawan penyelewengan.