TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Desa (Kades) Pasindangan, Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung tunai Covid-19 sebesar Rp92 juta.
"Kami tetapkan tersangka mantan kepala desa berinisial AU (55) itu, karena terbukti menggelapkan dana BLT Covid-19, " kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono saat konferensi pers, di Lebak, Senin, 29 November 2021.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada warganya. Kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan berdasarkan hasil laporan masyarakat tersebut. Selain itu, juga mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki anggaran desa untuk BLT Covid-19 selama 12 bulan, dan 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total Rp360 juta. Pencairan dana BLT Covid-19 masing-masing tahap Rp30 juta untuk 100 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pencairan pertama dan kedua didistribusikan kepada 100 KPM, namun pada tahap ketiga, keempat, dan kelima tidak dicairkan dana BLT Covid-19 tersebut .
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT Covid-19 sebesar Rp92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya," kata Indik.
Pihaknya kini mengamankan barang bukti yaitu Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes) Refocusing Tahun Anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi COVID-19 tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya, Surat Keterangan Nomor 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, surat undangan yang diberikan kepada KPM dan tanda terima pendistribusian KPM.
"Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta," kata Indik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
"Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan tertinggi Rp1 miliar," katanya pula.
Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.