Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

image-gnews
EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Karanganyar mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo yang menyeret Kepala Desa Berjo, berinisial S, dan mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyelewengkan dana senilai Rp 1,16 miliar saat pelaksanaan proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar
 
Proyek tersebut ditangani EK semasa masih menjabat sebagai direktur BUMDes Berjo, pada tahun 2020.
 
Status tersangka terhadap S dan EK ditetapkan pihak Kejaksaan pada Kamis, 15 September 2022 lalu. Namun keduanya saat itu belum ditahan. 
 
EK baru ditahan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Karanganyar, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 20 September 2022. Pemeriksaan terhadap EK berlangsung selama sekitar lima jam.
 
EK yang Selasa itu hadir didampingi penasehat hukumnya, Aris Santoso, dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan. 
 
Adapun S pada Selasa itu juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit. 
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan EK akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
 
Gilang menyatakan, bila dibutuhkan, masa penahanan itu akan diperpanjang. 
 
Selain dua tersangka, Gilang menyebut pihaknya juga memanggil beberapa saksi, di antaranya bendahara dan sekretaris BUMDes Berjo, untuk dimintai keterangan. 
 
Pemanggilan saksi selanjutnya dilakukan pihak Kejari Karanganyar secara bertahap.

Dikhawatirkan hilangkan barang bukti

 
Terkait alasan penahanan terhadap tersangka, Gilang menjelaskan karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi, dan melarikan diri. 
 
Pemanggilan terhadap kedua tersangka, S dan EK, pada Selasa itu bukan merupakan pemanggilan pertama. 
 
"Tersangka EK pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir saat dipanggil pemeriksaan sebelumnya. Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta, maka hari ini langsung kita tahan," kata Gilang kepada awak media seusai pemeriksaan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa. 
 
Ditanya seputar materi pemeriksaan terhadap tersangka, Gilang menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena itu bukan konsumsi publik. 
 
Setelah pemeriksaan terhadap EK, Gilang mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali tersangka S pada Selasa, 27 September 2022. 
 
"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, maka tersangka S juga akan langsung ditahan," katanya. 
 
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Adapun Penasihat Hukum dua tersangka, Aris Santoso, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya mendampingi kliennya supaya hak-haknya dipenuhi. 
 
Aris menjelaskan untuk tersangka S yang pada hari itu tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar, lantaran sedang sakit.
 
Dia menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pihak Kejari pekan depan.
 
"Klien saya (S) saat ini masih sakit. Semoga pekan depan bisa menghadiri pemanggilan dengan pendampingan kami," kata Aris.
 
 
 
SEPTHIA RYANTHIE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

4 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


Seluk Beluk Bakal Rumah untuk Jokowi Pensiun, Sebelumnya Punya Yustinus Soeroso Pemilik PO Rosalia Indah

6 hari lalu

Tanah yang disiapkan negara untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi saat purnatugas berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Foto diambil Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Seluk Beluk Bakal Rumah untuk Jokowi Pensiun, Sebelumnya Punya Yustinus Soeroso Pemilik PO Rosalia Indah

Rumah Jokowi saat pensiun nanti, sebelumnya lahan milik Yustinus Soeroso, pemilik PO Bus Rosalia Indah. Di mana letak dan berapa luasnya?


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

12 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dapat Remisi Lebaran, Apa Kasus Korupsinya?

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dapar remisi lebaran 2024 bersama 240 narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Apa kasus korupsinya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

18 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

20 hari lalu

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur (kedua kanan) membacakan sumpah saat mengambil sumpah kepada saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Polda Jateng Panggil 176 Kades di Karanganyar, Bawaslu: Tak Terkait Pemilu

Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa di Karanganyar oleh Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

26 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.


Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

28 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah pada Selasa, 26 Maret 2024. Di sana, Jokowi bakal meresmikan sejumlah proyek infrastruktur. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden.
Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN

Jumlah harta kekayaan Jokowi naik Rp 13,4 miliar setahun ini. Pada 2022, harta Jokowi Rp 82,36 miliar menjadi Rp 95,8 miliar. Ini rinciannya.