TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Karanganyar mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo yang menyeret Kepala Desa Berjo, berinisial S, dan mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.
Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyelewengkan dana senilai Rp 1,16 miliar saat pelaksanaan proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten
Karanganyar.
Proyek tersebut ditangani EK semasa masih menjabat sebagai direktur BUMDes Berjo, pada tahun 2020.
Status tersangka terhadap S dan EK ditetapkan pihak Kejaksaan pada Kamis, 15 September 2022 lalu. Namun keduanya saat itu belum ditahan.
EK baru ditahan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Karanganyar, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 20 September 2022. Pemeriksaan terhadap EK berlangsung selama sekitar lima jam.
EK yang Selasa itu hadir didampingi penasehat hukumnya, Aris Santoso, dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan.
Adapun S pada Selasa itu juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan EK akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
Gilang menyatakan, bila dibutuhkan, masa penahanan itu akan diperpanjang.
Selain dua tersangka, Gilang menyebut pihaknya juga memanggil beberapa saksi, di antaranya bendahara dan sekretaris BUMDes Berjo, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan saksi selanjutnya dilakukan pihak Kejari Karanganyar secara bertahap.
Dikhawatirkan hilangkan barang bukti
Terkait alasan penahanan terhadap tersangka, Gilang menjelaskan karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi, dan melarikan diri.
Pemanggilan terhadap kedua tersangka, S dan EK, pada Selasa itu bukan merupakan pemanggilan pertama.
"Tersangka EK pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir saat dipanggil pemeriksaan sebelumnya. Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta, maka hari ini langsung kita tahan," kata Gilang kepada awak media seusai pemeriksaan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa.
Ditanya seputar materi pemeriksaan terhadap tersangka, Gilang menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena itu bukan konsumsi publik.
Setelah pemeriksaan terhadap EK, Gilang mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali tersangka S pada Selasa, 27 September 2022.
"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, maka tersangka S juga akan langsung ditahan," katanya.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun Penasihat Hukum dua tersangka, Aris Santoso, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya mendampingi kliennya supaya hak-haknya dipenuhi.
Aris menjelaskan untuk tersangka S yang pada hari itu tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar, lantaran sedang sakit.
Dia menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pihak
Kejari pekan depan.
"Klien saya (S) saat ini masih sakit. Semoga pekan depan bisa menghadiri pemanggilan dengan pendampingan kami," kata Aris.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.