Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Korupsi Dana BUMDes di Karanganyar Seret Kepala Desa dan Mantan Direktur

image-gnews
EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
EK, tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo, Kabupaten Karanganyar, sesuai menjalani pemeriksaan di Kanto Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa, 20 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Karanganyar mengusut kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Berjo yang menyeret Kepala Desa Berjo, berinisial S, dan mantan Direktur BUMDes Berjo, berinisial EK.

Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi menyelewengkan dana senilai Rp 1,16 miliar saat pelaksanaan proyek pengembangan obyek wisata Telaga Madirda, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar
 
Proyek tersebut ditangani EK semasa masih menjabat sebagai direktur BUMDes Berjo, pada tahun 2020.
 
Status tersangka terhadap S dan EK ditetapkan pihak Kejaksaan pada Kamis, 15 September 2022 lalu. Namun keduanya saat itu belum ditahan. 
 
EK baru ditahan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan dari pihak Kejari Karanganyar, dan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 20 September 2022. Pemeriksaan terhadap EK berlangsung selama sekitar lima jam.
 
EK yang Selasa itu hadir didampingi penasehat hukumnya, Aris Santoso, dicecar penyidik dengan 27 pertanyaan. 
 
Adapun S pada Selasa itu juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak hadir dengan alasan sedang sakit. 
 
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, mengemukakan EK akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Karanganyar.
 
Gilang menyatakan, bila dibutuhkan, masa penahanan itu akan diperpanjang. 
 
Selain dua tersangka, Gilang menyebut pihaknya juga memanggil beberapa saksi, di antaranya bendahara dan sekretaris BUMDes Berjo, untuk dimintai keterangan. 
 
Pemanggilan saksi selanjutnya dilakukan pihak Kejari Karanganyar secara bertahap.

Dikhawatirkan hilangkan barang bukti

 
Terkait alasan penahanan terhadap tersangka, Gilang menjelaskan karena khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya lagi, dan melarikan diri. 
 
Pemanggilan terhadap kedua tersangka, S dan EK, pada Selasa itu bukan merupakan pemanggilan pertama. 
 
"Tersangka EK pernah ke Jakarta beberapa waktu lalu sehingga mangkir saat dipanggil pemeriksaan sebelumnya. Khawatir kabur dengan alasan ada kerjaan di Jakarta, maka hari ini langsung kita tahan," kata Gilang kepada awak media seusai pemeriksaan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa. 
 
Ditanya seputar materi pemeriksaan terhadap tersangka, Gilang menyatakan pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena itu bukan konsumsi publik. 
 
Setelah pemeriksaan terhadap EK, Gilang mengatakan pihaknya mengagendakan pemanggilan kembali tersangka S pada Selasa, 27 September 2022. 
 
"Jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif serta fisik dan mental sehat, maka tersangka S juga akan langsung ditahan," katanya. 
 
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 
 
Adapun Penasihat Hukum dua tersangka, Aris Santoso, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya mendampingi kliennya supaya hak-haknya dipenuhi. 
 
Aris menjelaskan untuk tersangka S yang pada hari itu tidak bisa memenuhi panggilan dari Kejari Karanganyar, lantaran sedang sakit.
 
Dia menyatakan kliennya akan memenuhi panggilan pihak Kejari pekan depan.
 
"Klien saya (S) saat ini masih sakit. Semoga pekan depan bisa menghadiri pemanggilan dengan pendampingan kami," kata Aris.
 
 
 
SEPTHIA RYANTHIE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Pemanggilan Ratusan Kepala Desa di Tahun Pemilu

1 hari lalu

Ilustrasi Kepala Desa.TEMPO/M Taufan Rengganis
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Hentikan Pemanggilan Ratusan Kepala Desa di Tahun Pemilu

Langkah polisi memanggil para kepala desa di tengah masa Pemilu dinilai rawan digunakan untuk sarana rezim menekan mereka.


Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

2 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Dirjen Pajak Serahkan Tersangka Penyelewengan ke Kejari: Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

4 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
KPK Geledah Satu Rumah di Kasus Dugaan Korupsi Eddy Hiariej Kemarin Malam

KPK sebelumnya telah menetapkan Eddy Hiariej beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka.


KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

Alexander Marwata, mengatakan sebenarnya ada tiga klaster yang dilaporkan ke KPK perihal korupsi di Kementan.


Kades dari Karanganyar Batal Diperiksa Hari ini, Polda Jawa Tengah Jadwalkan Pemanggilan Ulang

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. ANTARA/ Mario Sofia Nasution
Kades dari Karanganyar Batal Diperiksa Hari ini, Polda Jawa Tengah Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Rencananya para kades di Karanganyar itu akan dipanggil pada Senin hingga Rabu, 27-29 November 2023.


Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

8 hari lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Soal Kasus Muhammad Suryo, Eks Komisioner KPK Bilang Ada Kemungkinan Kunci-Mengunci

KPK mengatakan perkara Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan DJKA Kemenhub melibatkan banyak orang.


Pihak yang Ditangkap KPK di OTT Kaltim Tiba di Jakarta

9 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Pihak yang Ditangkap KPK di OTT Kaltim Tiba di Jakarta

KPK melakukan tangkap tangan sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK pada sekitar Mei 2023.


Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

9 hari lalu

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) mengecek kelengkapan atribut personel Polri yang akan bertugas mengamankan jalannya Piala Dunia U-17 2023 dalam gelaran apel Gelar Pasukan OPS Aman Bacuya 2023 Polda Jateng di Alun-Alun Utara Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polda Jawa Tengah Telusuri Laporan Pemotongan Dana Aspirasi Desa 3 Kabupaten di Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah menelusuri laporan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di 3 daerah 2020-2022.


Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi

10 hari lalu

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Ketua KPK itu diduga memeras serta menerima gratifikasi, hadiah, atau janji.
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi.


Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

12 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Ketua KPK Firli Bahuri mengadakan jumpa pers dengan media sebelum melaksanakan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. TEMPO/Magang/Joseph.
Geledah Kantor Dinas BSBK Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," ujar juru bicara KPK.