TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. Dia berpendapat Kepala Desa yang melakukan korupsi itu bisa diberi sanksi pemecatan dan diwajibkan mengembalikan uang ke negara.
Alexander Marwata beralasan proses hukum akan jauh lebih mahal daripada jumlah uang negara yang dirampas kepala desa tersebut.“ Artinya apa? Tidak efektif,” kata Alex pada Rabu, 1 Desember 2021.
Berikut Tempo.co telah merangkum sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, berikut ulasannya:
1. Mantan Kepala Desa di Banten tilap BLT Covid-19 Rp 92 juta
Belum lama ini, Mantan Kepala Desa Pasindangan, Lebak, Banten, AU, usia 55 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp 92 juta.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT Covid-19 sebesar Rp 92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono pada Senin, 29 November 2021.
Kasus terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada mereka. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan, serta mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta,” kata Indik.
2. Kepala Desa di Sumatra Utara korupsi hampir Rp 1 M
Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara, Sarpin, 48 tahun, menjadi buronan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara. Dia kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp 1 miliar.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin 23 November 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. Sunarta menjelaskan, Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APB Desa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.
3. Kepala Desa di Bekasi terlibat tilap dana desa Rp 1 M
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AM, mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. AM diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dana desa yang diselewengkan berasal dari tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai lebih dari Rp 3 miliar. Dana desa tersebut semestinya dipakai untuk kepentingan pembangunan di desa Karangasih.
“Ada mark up anggaran dan kegiatan fiktif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha, pada Senin 9 Desember 2019.
Dia mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa. Hasilnya ditemukan beberapa dokumen pembayaran hingga stempel desa yang fiktif. “Hasil pemeriksaan menyatakan kalau tersangka harus ditahan untuk melengkapi dokumen penyidikan,” kata Angga
4. Kepala desa di Bogor korupsi uang pembangunan desa hingga Rp 350 juta
Kepala Desa Tamansari, Teja Gumilar, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Teja dituding menilap dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur di desanya sebesar Rp 350 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto, mengatakan jaksa telah menyelidiki proyek infrastruktur pemerintah daerah tersebut. Tim Penyelidik menemukan tersangka tak pernah terlambat mencairkan dana bantuan itu selama 2015-2017.
“Selalu dicairkan oleh tersangka sebagai kepala desa, tapi kegiatan pembangunan infrastruktur tidak ada dan tidak dikerjakan,” kata Bambang.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kepala desa itu disangka melaporkan lima proyek infrastruktur fiktif. Seluruh dana yang dialokasikan untuk proyek-proyek itu diterima, tapi pembangunan tak ada. Nilai dana tersebut yang menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp 350 juta. “Tersangka mengakui dana bantuan itu masuk ke kantong pribadinya,” kata Bambang.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Mantan Kades di Lebak Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.