Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Pimpinan KPK tentang Kepala Desa Korupsi, Jumlah Uang Sedikit?

Reporter

image-gnews
Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait OTT di Pamekasan, Kamis (3/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait OTT di Pamekasan, Kamis (3/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebut kepala desa yang korupsi sedikit tak perlu dipenjara. Dia berpendapat Kepala Desa yang melakukan korupsi itu bisa diberi sanksi pemecatan dan diwajibkan mengembalikan uang ke negara.

Alexander Marwata  beralasan proses hukum akan jauh lebih mahal daripada jumlah uang negara yang dirampas kepala desa tersebut.“ Artinya apa? Tidak efektif,” kata Alex pada Rabu, 1 Desember 2021.

Berikut Tempo.co telah merangkum sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, berikut ulasannya:

1. Mantan Kepala Desa di Banten tilap BLT Covid-19 Rp 92 juta
Belum lama ini, Mantan Kepala Desa Pasindangan, Lebak, Banten, AU, usia 55 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 sebesar Rp 92 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tiga kali pencairan BLT Covid-19 sebesar Rp 92 juta digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk kampanye pencalonan kepala desa dan kegiatan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi Indik Rusmono pada Senin, 29 November 2021.

Kasus terungkap setelah masyarakat melaporkan bahwa pencairan BLT tidak sampai kepada mereka. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan, serta mengumpulkan bukti-bukti yang didapati untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp92 juta,” kata Indik.

2. Kepala Desa di Sumatra Utara korupsi hampir Rp 1 M
Kepala Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatra Utara, Sarpin, 48 tahun, menjadi buronan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Jambi dan Tim Intelijen Kejati Sumatra Utara. Dia kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp 1 miliar.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Siberida RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin 23 November 2020, sekitar pukul 18.30 WIB. Sunarta menjelaskan, Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APB Desa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta.

3. Kepala Desa di Bekasi terlibat tilap dana desa Rp 1 M
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AM, mantan Kepala Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. AM diduga terlibat korupsi dana desa yang merugikan negara mencapai Rp 1 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dana desa yang diselewengkan berasal dari tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai lebih dari Rp 3 miliar. Dana desa tersebut semestinya dipakai untuk kepentingan pembangunan di desa Karangasih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada mark up anggaran dan kegiatan fiktif,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha, pada Senin 9 Desember 2019.

Dia mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor desa. Hasilnya ditemukan beberapa dokumen pembayaran hingga stempel desa yang fiktif. “Hasil pemeriksaan menyatakan kalau tersangka harus ditahan untuk melengkapi dokumen penyidikan,” kata Angga

4. Kepala desa di Bogor korupsi uang pembangunan desa hingga Rp 350 juta
Kepala Desa Tamansari, Teja Gumilar, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Teja dituding menilap dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur di desanya sebesar Rp 350 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto, mengatakan jaksa telah menyelidiki proyek infrastruktur pemerintah daerah tersebut. Tim Penyelidik menemukan tersangka tak pernah terlambat mencairkan dana bantuan itu selama 2015-2017.

“Selalu dicairkan oleh tersangka sebagai kepala desa, tapi kegiatan pembangunan infrastruktur tidak ada dan tidak dikerjakan,” kata Bambang.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kepala desa itu disangka melaporkan lima proyek infrastruktur fiktif. Seluruh dana yang dialokasikan untuk proyek-proyek itu diterima, tapi pembangunan tak ada. Nilai dana tersebut yang menjadi kerugian negara adalah sebesar Rp 350 juta. “Tersangka mengakui dana bantuan itu masuk ke kantong pribadinya,” kata Bambang.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Mantan Kades di Lebak Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai pemeriksaan sebagai terlapor terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa Polisi 9 Jam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke polisi karena bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

7 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.


Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Dianggap Langgar Etik dan Pidana, Alexander Marwata Bilang Belum Dipanggil Dewas KPK

Sampai dengan saat ini, Dewas KPK belum memeriksa Alexander Marwata ihwal pertemuan dengan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

10 jam lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

11 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, uang tersebut merupakan bagian lima persen yang akan diberikan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari empat orang yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto
Hormati HAM, KPK Baru Panggil Sahbirin Noor setelah Praperadilan Selesai

Sahbirin Noor menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar 28 Oktober.


Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

12 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Hal yang memberatkan vonis Gazalba Saleh adalah hakim agung itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

13 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sepekan Setelah OTT di Banjarbaru, KPK Tak Kunjung Memanggil Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Meski tidak masuk dalam orang yang diciduk dalam OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.


Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Diperiksa di Polda Metro, Alexander Marwata Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan dalam Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alexander Marwata mengatakan tidak ada keuntungan yang didapatnya atas pertemuan tersebut, begitu pula Eko Darmanto.


ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

18 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
ICW: Koruptor Divonis Ringan Sepanjang 2023, Dihukum di Bawah 4 Tahun Penjara

ICW mengatakan pernyataan pemerintah bahwa mereka serius menindak koruptor dan memberantas korupsi hanya omong kosong belaka.


Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

18 jam lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.