TEMPO.CO, Jakarta - Kuat Ma'ruf, satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menilai Kuat secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Dalam sidang tuntutan kemarin, Jaksa setidaknya mengajukan lima alasan kenapa Kuat disebut terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut ini deretan alasan jaksa soal keterlibatan Kuat Ma'aruf:
1. Kuat tahu soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua di Magelang
Jaksa mengungkapkan bahwa Kuat mengetahui peristiwa perselingkuhan Brigadir Yosua dengan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di kediaman mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Jaksa memaparkan soal peristiwa yang terjadi di Magelang itu. Awalnya, menurut jaksa, Kuat memergoki Yosua yang turun dari lantai dua, tempat kamar tidur Putri. Peristiwa ini kemudian berujung pada keributan antara Kuat dan Brigadir J.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa.
Soal perselingkuhan di Magelang, jaksa meyakini keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febrianto, yang menyatakan bahwa Putri terindikasi berbohong saat membantah adanya perselingkuhan tersebut.
"Hal itu, diperkuat dari pernyataan Kuat yang menilai Yosua sebagai duri dalam rumah tangga eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata jaksa.
2. Jaksa sebut Kuat Ma'ruf bawa pisau dari Magelang hingga rumah Duren Tiga
Dalam surat tuntutan, JPU membantah keterangan Kuat Ma'ruf yang mengaku tidak tahu menahu soal rencana penembakan maupun eksekusi terhadap Yosua.
Jaksa berpendapat Kuat mengetahui rencana tersebut sebab dia sudah membawa pisau dapur sejak mengawal Putri Candrawathi dari Magelang. Pisau tersebut terus dibawa Kuat hingga peristiwa terhadap Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebenarnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa.
Selanjutnya, Kuat nyalakan mobil hingga saksikan eksekusi Yosua