TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut lembaganya menerima 403 permohonan perlindungan yang diajukan oleh aparat penegak hukum pada 2022. Sebanyak 319 laporan atau mayoritas berasal dari institusi Polri.
Hasto menyebut kenaikan jumlah permohonan perlindungan dari kepolisian ini meningkat sebanyak 56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kasus yang banyak (dilaporkan aparat kepolisian ke LPSK) itu kekerasan seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca juga: LPSK Bantah Tanyakan Hubungan Spesial Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua
Hasto menjelaskan kenaikan permohonan perlindungan dari polisi bukan karena faktor kasus Brigadir Yosua. Menurut dia, sejak dulu institusi kepolisian memang paling banyak memberikan rekomendasi agar ada perlindungan terhadap saksi dan korban yang dirasa perlu dilindungi LPSK.
"Sebelumnya kita sudah bekerja sama dengan baik dengan berbagai institusi termasuk aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan," kata Hasto.
Permohonan Perlindungan ke LPSK Meningkat 232 Persen
Pada 2022, LPSK mengalami peningkatan jumlah penerimaan laporan dari masyarakat hingga 232 persen atau menjadi 7.777 laporan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 2.341 laporan. Komisioner LPSK Achmadi menyebut kenaikan pesat ini karena masifnya publikasi tentang keberhasilan LPSK melindungi saksi.
"Sejak beberapa tahun lalu, kami sudah menduga dalam dua-tiga tahun mendatang permohonan bisa naik tiga hingga kali lipat. Itu setelah diskusi panjang dengan pimpinan," ujar Achmadi.
Achmadi menjelaskan, dari 7.777 permohonan yang diajukan, sebanyak 1.673 permohonan ditolak karena berkas permohonan yang tidak lengkap. Permohonan itu tak lengkap, kata Achmadi, karena berasal dari pihak yang bukan saksi, korban, pelapor, ahli, atau saksi pelaku secara langsung.
Achmadi menyebut ribuan laporan itu masuk ke LPSK melalui surat, datang langsung, dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.
"Kenaikan jumlah pengaduan datang langsung ke LPSK pada 2022 tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 di 2022 yang cukup stabil," kata Achmadi.
Komisioner yang dulunya menjabat sebagai polisi ini menjelaskan, mayoritas masyarakat yang meminta bantuan ke LPSK karena menjadi korban kasus pencucian uang, tindak pidana lain, pelanggaran HAM berat, hingga kekerasan seksual terhadap anak. Achmadi menyebut kasus pencucian uang melejit pesat dari hanya 8 laporan di 2021, pada 2022 menjadi 3.725 laporan.
Meningkatkan kategori laporan itu karena terkuaknya kasus investasi ilegal atau robot trading. Sementara jumlah korban kategori terorisme mengalami penurunan dari 527 kasus pada 2021 menjadi 91 kasus di 2022.
"Penurunan jumlah pemohon hingga 83 persen dilatarbelakangi telah habis masa korban terorisme masa lalu untuk mengajukan kompensasi kepada LPSK," kata Achmadi.
Baca juga: LPSK Ungkap Awal Keraguan Soal Laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
M JULNIS FIRMANSYAH