Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

image-gnews
Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pimpinan atau Capim KPK periode 2024-2029. Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan awal seleksi tersebut.

Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh mengatakan terjadi kenaikan, baik secara jumlah maupun persentase pendaftar untuk Capim KPK. Saat jumpa pers di Gedung Utama Kementerian Sekretariat, Yusuf mengatakan sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran pada 15 Juli 2024, jumlah pendaftar Capim KPK sebanyak 318 orang.

“Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang (74 persen) untuk calon pimpinan KPK,” kata Yusuf pada Rabu, 24 Juli 2024.

Adapun 16 belas polisi yang lolos seleksi administrasi sebagai Capim KPK yakni:

1. Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto

2. Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

3. Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Poerwanto

4. Irjen Didik Agung Widjanarko

5. Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya

6. Irjen Richard Marolop Nainggolan

7. Brigadir Jenderal (Brigjen) Rakhmad Setyadi

8. Brigen M Iswandi Hari

9. Irjen (Purn) Ike Edwin

10. Brigjen Faisal Abdul Naser

11. Komjen (Purn) Antam Novambar

12. Komjen Agung Setyadi Imam Effendi

13. Irjen (Purn) Abdul Gofur

14. Irjen (Purn) Iswandi Hari

15. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yani Nur Syamsu

16. AKBP Dadang Herli Saputra

Dari 16 nama tersebut beberapa di antaranya merupakan sosok penting di Polri yang barangkali tidak asing bagi khalayak. Berikut profil singkat mereka.

1. Komjen Setyo Budiyanto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komjen Setyo Budiyanto adalah perwira tinggi polisi yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan). Sejumlah jabatan strategis yang pernah diembannya: Direktur Penyidikan KPK, Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Nusa Tenggara Timur, dan Kapolda Sulawesi Utara.

2. Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, akrab disapa Panca, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional. Sebelumnya, Panca mengemban amanah sebagai Kapolda Sumatera Utara, Kapolda Sulawesi Utara, Direktur Penyidikan KPK, Wadirtipidum Bareskrim Polri, hingga Dosen Utama di STIK Lemdikpol.

3. Irjen Djoko Poerwanto

Irjen Djoko Poerwanto adalah perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah. Dia menduduki posisi tersebut sejak 14 Oktober 2023 lalu. Jabatan sebelumnya yaitu Kapolda Nusa Tenggara Barat, Dirtipidkor Bareskrim Polri, Wadirtipdkor Bareskrim Polri, dan Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

4. Irjen Didik Agung Widjanarko

Irjen Didik Agung Widjanarko adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Sebelumnya Didik menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi I KPK. Pada Februari 2022, dia kemudian mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi madya-pratama KPK. Setelah lulus berbagai seleksi, Didik pun dilantik untuk posisi barunya pada 8 Juli 2022 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.

5. Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya

Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya adalah seorang purnawirawan Polri yang sejak 5 September 2023 menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bali. Ia juga menjabat sebagai Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum Menteri Dalam Negeri RI.

6. Brigjen Rakhmad Setyadi

Brigjen Rakhmad Setyadi merupakan anggota Polri aktif. Dia tercatat pernah bertugas di Kemenpan-RB sejak 2020. Brigjen Rakhmad Setyadi berpengalaman di bidang SDM. Ia pernah menjabat Karo SDM Polda Kepri saat berpangkat Kombes. Pangkatnya naik dari Kombes ke Brigjen dengan jabatan Staf Khusus Bidang Penanganan Antikorupsi.

7. Irjen (Purn) Ike Edwin

Irjen (Purn) Ike Edwin adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang terakhir menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Sospol Sahli Kapolri. Dia pernah menjabat Kasat Ekonomi Ditreskrim Polda Metro Jaya, Wakapolda Sulawesi Selatan, hingga Kapolda Lampung. Dia merupakan Perdana Menteri Kepaksian Pernong sejak 19 Mei 1989.

8. Komjen (Purn) Antam Novambar

Komjen (Purn)Antam Novambar adalah seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Jabatan lainnya yang pernah diembannya yaitu Wakabareskrim Polri, Pati Bareskrim Polri (Penugasan Pada KKP), dan Pati Bareskrim Polri (Dalam Rangka Pensiun).

9. Komjen Agung Setyadi Imam Effendi

Komjen Agung Setya Imam Effendi adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 26 Juni 2024 mengemban amanat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). Dia pernah menjadi Kapolda Riau, Asops Kapolri, dan Kapolda Sumatera Utara.

10. Irjen (Purn) Abdul Gofur

Irjen (Purn) Abdul Gofur adalah seorang Purnawirawan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri. Dia pernah menjabat sebagai Wakapolda Riau, Direktur Penelitian dan Pengembangan Bakamla RI, dan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

5 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

15 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

16 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

17 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

19 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

20 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

20 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.


Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

Eks Penyidik KPK menilai, sanksi teguran tertulis dan pemotongan ganji sebesar 20 persen untuk Nurul Ghufron tidak akan menimbulkan efek jera.


Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewan Pengawas Imbau Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon yang Langgar Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, meminta kepada Pansel Capim KPK agar tidak meloloskan calon pimpinan yang terbukti melanggar etik.