Pemerintah Gandeng Pakar Hukum Lintas Universitas Sosialisasikan KUHP Baru

Editor

Amirullah

Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI mulai disosialisasikan ke beberapa kampus di Indonesia. Salah satu kampus yang dituju kali ini adalah Universitas Sumatra Utara alias USU dengan pihak penyelenggara Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pakar hukum dari kampus dilibatkan, salah satunya pakar hukum pidana Universtas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto. Marcus menyebut KUHP baru mengalami perubahan paradigma yang menyebut bahwa pidana digunakan untuk memerangi kejahatan.

“Pidana itu adalah perlindungan terhadap perbuatan jahat, jadi jangan sampai masyarakat menderita karena adanya perbuatan jahat yang ada dalam masyarakat. Pidana sebagai perlindungan terhadap orang jahat itu orientasinya adalah perbaikan si pelaku, mengubah tingkah laku dari orang jahat,” ujar Marcus dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.

Selain Marcus, Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pujiyono, juga turut dilibatkan. Ia menjelaskan urgensi dari penyusunan KUHP baru agar sesuai dengan nilai-nilai yang melekat pada NKRI.

“Kalau bangsa Indonesia ini memiliki sistem nilai yang berbeda dengan Belanda, tentunya kita butuh satu undang-undang KUHP yang memang itu adalah jiwa kita. Pancasila sebagai landasan pembenaran, pemberlakuan sebuah norma, apakah itu yang diadaptasi dari nilai-nilai nasional maupun nilai-nilai global,” kata Pujiono.

Pada kesempatan yang sama, akademisi Universitas Indonesia Surastini Fitriasih, mengatakan KUHP baru buatan bangsa ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur hukum pidana yang sesuai nilai-nilai Indonesia. Ia menyampaikan, sebelum disahkannya KUHP baru, terdapat 14 isu krusial tentang hukum pidana. Namun, setelah disahkannya KUHP tersisa 10 isu krusial yang masih berlaku di KUHP baru.

Salah satu isu krusial yang ada di KUHP baru adalah living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia mengatakan hukum adat itu berlaku di tempat hukum itu hidup sepanjang tidak diatur dalam KUHP. Namun, jika KUHP sudah mengatur hukum suatu wilayah, ia menjelaskan, maka yang berlaku adalah KUHP.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal mensosialisasikan KUHP Baru selama tiga tahun, sebelum akhirnya efektif berlaku sejak disahkan pada awal Desember 2022. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan aturan itu.

"Kami akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas, dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan," ujar Yasonna Laoly di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.

Sosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut. Yasonna menyebut KUHP ini bakal berbeda dari sebelumnya, karena buatan asli anak bangsa.

Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Catat, Ini 7 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

6 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Catat, Ini 7 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023

Sebanyak tujuh instansi pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan 2023 dengan total kebutuhan 4.138 formasi.


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

11 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

15 hari lalu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keterangan soal kasus suap yang menjerat aspri Wamenkumham Eddy Hiariej di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar

Yasonna Laoly menyatakan telah mendapatkan klarifikasi dari Wamenkumham Eddy Hiariej terkait tudingan suap senilai Rp 7 miliar.


Menteri Yassona Laoly Pastikan Kemenkumham Siap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

18 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer berbincang dengan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy saat menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menteri Yassona Laoly Pastikan Kemenkumham Siap Beri Perlindungan ke Richard Eliezer

Yassona Laoly juga meminta tidak ada ego sektoral berlebihan dalam melindungi Richard Eliezer.


Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham Yasonna Laoly: Telah Selesai Diharmonisasi

22 hari lalu

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Sosialisasi RUU Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana di kantor Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, 15 Oktober 2015. TEMPO/Rezki Alvionitasari
Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham Yasonna Laoly: Telah Selesai Diharmonisasi

Menkumham Yasonna Laoly berjanji segera mengirim draft RUU Perampasan Aset ke DPR.


Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

27 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

Kasus Mario Dandy memasuk babak baru usai kasusnya ditangani Polda Metro. Mario diketahui berbohong dan dijerat Pasal 355 KUHP.


Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

29 hari lalu

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

Polisi mendengar masukan Mahfud MD soal jeratan pasal yang lebih berat untuk Mario Dandy Satriyo.


Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

37 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

Kasus suami bunuh istri terjadi di kawasan Jakarta Timur. Polisi menemukan 19 luka tusuk di mayat korban.


Ferdy Sambo Dinilai Tak Bisa Lolos dari Hukuman Mati Meski Ada KUHP Baru

38 hari lalu

Personel Korps Brimob Polri bersenjata tampak berjaga saat sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan saat agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini. TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Ferdy Sambo Dinilai Tak Bisa Lolos dari Hukuman Mati Meski Ada KUHP Baru

Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim pada Senin 13 Februari 2023.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

38 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.