TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI mulai disosialisasikan ke beberapa kampus di Indonesia. Salah satu kampus yang dituju kali ini adalah Universitas Sumatra Utara alias USU dengan pihak penyelenggara Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa pakar hukum dari kampus dilibatkan, salah satunya pakar hukum pidana Universtas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto. Marcus menyebut KUHP baru mengalami perubahan paradigma yang menyebut bahwa pidana digunakan untuk memerangi kejahatan.
“Pidana itu adalah perlindungan terhadap perbuatan jahat, jadi jangan sampai masyarakat menderita karena adanya perbuatan jahat yang ada dalam masyarakat. Pidana sebagai perlindungan terhadap orang jahat itu orientasinya adalah perbaikan si pelaku, mengubah tingkah laku dari orang jahat,” ujar Marcus dalam keterangannya, Rabu, 11 Januari 2023.
Selain Marcus, Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Pujiyono, juga turut dilibatkan. Ia menjelaskan urgensi dari penyusunan KUHP baru agar sesuai dengan nilai-nilai yang melekat pada NKRI.
“Kalau bangsa Indonesia ini memiliki sistem nilai yang berbeda dengan Belanda, tentunya kita butuh satu undang-undang KUHP yang memang itu adalah jiwa kita. Pancasila sebagai landasan pembenaran, pemberlakuan sebuah norma, apakah itu yang diadaptasi dari nilai-nilai nasional maupun nilai-nilai global,” kata Pujiono.
Pada kesempatan yang sama, akademisi Universitas Indonesia Surastini Fitriasih, mengatakan KUHP baru buatan bangsa ini diharapkan dapat menjadi tolak ukur hukum pidana yang sesuai nilai-nilai Indonesia. Ia menyampaikan, sebelum disahkannya KUHP baru, terdapat 14 isu krusial tentang hukum pidana. Namun, setelah disahkannya KUHP tersisa 10 isu krusial yang masih berlaku di KUHP baru.
Salah satu isu krusial yang ada di KUHP baru adalah living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia mengatakan hukum adat itu berlaku di tempat hukum itu hidup sepanjang tidak diatur dalam KUHP. Namun, jika KUHP sudah mengatur hukum suatu wilayah, ia menjelaskan, maka yang berlaku adalah KUHP.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal mensosialisasikan KUHP Baru selama tiga tahun, sebelum akhirnya efektif berlaku sejak disahkan pada awal Desember 2022. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan aturan itu.
"Kami akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas, dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan," ujar Yasonna Laoly di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.
Sosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut. Yasonna menyebut KUHP ini bakal berbeda dari sebelumnya, karena buatan asli anak bangsa.
Baca juga: Mahfud Md: KUHP Berlaku Tahun 2025, Bukan untuk Melindungi Pak Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.