TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, mengatakan bukan hanya dirinya dan rekan-rekannya, bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun juga dibohongi oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diutarakan oleh Hendra Kurniawan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023. Awalnya, Penasihat hukum Agus menanyakan apakah Ferdy Sambo menceritakan skenario lain selain adegan tembak-menembak. Hendra menegaskan tidak ada skenario lain.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri aja kena kan, begitu aja,” kata Hendra.
Baca: Ferdy Sambo Diduga Salah Pakai Tangan Yosua untuk Tembakan Pistol HS-9 ke Dinding
“Jadi semuanya kena prank?” tanya kuasa hukum.
Hendra Kurniawan mengangguk.
Ia mengatakan awalnya percaya cerita Ferdy Sambo yang menyampaikan Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua, yang kemudian tewas dalam baku tembak dengan Richard. Sebab, kata dia, saat itu Ferdy Sambo telah melapor ke Kapolri.
“Pada saat itu ya, ya semua kita percaya. Bagaimana tidak percaya karena kan sudah dilaporkan juga ke Pimpinan Polri yang percaya sama cerita Ferdy Sambo itu,” kata dia.
Hendra mengaku ia bersama Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Benny Ali agar kasus kematian Yosua ditangani secara profesional.
“Ada perintah kepada kota berdua sama Pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural, tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam,” ujar Hendra.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.
Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: MA Turunkan Tim untuk Periksa Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs yang Diduga Telepon Kabareskrim