Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhi kepada kelima terdakwa ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Untuk Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lalu Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tumanggor juga saat itu dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10,98 triliun.
Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu alasan rendahnya vonis untuk para terdakwa karena dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinilai hakim tidak terbukti. Menurut Hakim, para terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider.
Untuk Indrasari, Hakim Liliek menyebut terdakwa tidak menerima aliran dana Rp2 triliun seperti yang dituduhkan. Namun, Hakim menganggap sikap Indrasari selama ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan keresahan masyarakat, hingga merugikan negara akibat kelangkaan minyak goreng.
Untuk Lin Che Wei, Hakim menyebut perusahaan miliknya Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) tidak menerima bayaran dari Kementrian Perdagangan, melainkan dari lembaga donor. Selain itu, Lin Che Wei juga tidak pernah membantu mengurus Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya yang diajukan oleh perusahaan sawit.
Lalu untuk Stanley, Hakim menyebut terdakwa melalui perusahaannya, PT Victorindo Alam Lestari membayar ekspor kepada pemerintah. Namun, tindakan mereka mengekspor sawit ke luar negeri turut andil memberikan kelangkaan minyak goreng.
Baca juga: Hakim Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng
M JULNIS FIRMANSYAH