TEMPO.CO, Jakarta -Selain mengumumkan belasan partai politik nasional yang berkontestasi dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengumumkan 6 partai politik lokal Aceh yang akan turut serta dalam Pemilu 2024.
Baca : Ingatkan Mitigasi Sosial Menjelang Tahun Politik Said Aqil: Kita yang Cinta Tanah Air Harus Bergerak
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, KPU telah menetapkan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU No. 518 Tahun 2022.
Daftar Partai Lokal Aceh
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh)
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dilansir dari publikasi Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Partai Politik Lokal di Aceh dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Kecamatan kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, munculnya partai politik lokal ini merupakan hasil kesepakatan perdamaian di Aceh yang merupakan rangkaian penyelesaian konflik Aceh dengan pemerintah Indonesia melalui Penandatangan MoU (Memorendum Of Understanding) antara pemerintahan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Pembentukan partai politik ini merupakan awal dari harapan baru bagi seluruh masyarakat Aceh akan hidup yang lebih baik, aman dan damai.
Pasca penandatangan MOU tersebut, Provinsi Aceh diberikan wewenang untuk dapat hidup mandiri, baik itu dibidang ekonomi maupun politik dan hukum. Secara politik Aceh diberikan wewenang untuk mendirikan partai politik lokal yang tercantum dalam Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.
MoU yang ditandatangani di Helsinki ini kemudian yang melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal. Hal ini yang kemudian menjadi landasan awal terbentuknya berbagai partai politik lokal di Aceh.
Dikutip dari publikasi Analisis Eksistensi Partai Politik Lokal di Aceh Pasca Perdamaian, setelah penandatanganan MoU tersebut, sayap militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) juga dibubarkan dan kemudian di bentuk Komite Peralihan Aceh (KPA) sebagai wadah transisi para mantan kombatan GAM ke masyarakat sipil.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga : Mengenal Apa Itu Figur Sentral di Tiap Partai Politik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.