TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ihwal adanya kemungkinan Pemilihan Umum 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurut dia, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam undang-undang.
“Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022.
Dia menjelaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa Pemilu digelar oleh KPU. Adapun ketentuan mengenai Pemilu diatur dengan UU.
Artinya, kata Ali, hal substansial pelaksanaan Pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, dan pilihan sistem pemilu ditetapkan oleh UU, alih-alih Peraturan KPU. Dia menyebut tugas KPU sebatas mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu.
Ali mengatakan pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk UU, yakni DPR bersama Presiden atau pemerintah. Adapun ihwal pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali mengatakan MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau inkonstitusional. Selanjutnya, pembentuk UU lah yang merespon putusan MK.
“Bukan KPU. KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," kata Ali.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan KPU untuk taat asas bernegara dan memahami kehidupan demokrasi negara hukum.
“KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, Hasyim mengatakan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Ia turut mengimbau untuk tidak melakukan kampanye dini mengingat kemungkinan ini masih terbuka.
"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," kata Hasyim, Kamis, 29 Desember 2022.
Hasyim menjelaskan, hal tersebut hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di MK tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Jadi, kata dia, hal itu bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual kepemiluan yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.