TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah heran dengan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan alasan perintah jabatan.
Padahal, Febri mengatakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri mencantumkan bawahan wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum, agama, dan kesusilaan.
“Jadi sangat aneh kalau ada pihak-pihak yang kemudian berusaha bebas dan mengorbankan pihak lain dengan alasan itu adalah perintah jabatan,” kata Febri Diansyah setelah sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2022.
Ia mengatakan hal ini penting karena perkara ini menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mana salah satu bagian dalam pasal itu adalah menyuruh melakukan pembunuhan. Febri menuturkan jangan sampai ada persepsi dan asumsi pasal menyuruh melakukan ini dihubungkan dengan perintah jabatan. Sebab, Polri tegas bawahan wajib menolak perintah atasannya yang melanggar norma dan hukum.
“Disiplin itu bukan berarti mengikuti apa semuanya, yang benar ataupun yang salah. Disiplin harusnya dalam konteks mengikuti yang benar. Jadi sudah benar Perkapolri yang mewajibkan bawahan untuk menolak perintah atasan yang melawan hukum,” kata Febri.
Pakar hukum sebut yang menjalankan perintah jabatan tak bisa dipindana
Sebelumnya, ahli pidana Albert Aries menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perintah jabatan, seseorang lebih memilih melaksanakannya tanpa berpikir soal pidana.
Albert, yang juga merupakan tim pembahas serta juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ini menjadi saksi meringankan Richard Eliezer pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Albert, dalam kesaksiannya, menyampaikan bahwa Richard tidak bisa dipidana karena mendapat perintah penembakan dari atasannya yaitu Ferdy Sambo.
Mulanya, penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanyakan soal substansi Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut membahas soal perintah jabatan atau amtelidjk bevel.
Selanjutnya: penjelasan Pasal 51 ayat 1 KUHP...