Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ide Penundaan Pemilu 2024: Begini Syarat Pemilu Ditunda

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wacana penundaan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 sempat menyeruak ke permukaan. Mulanya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Lalu disokong oleh partai politik lain, seperti Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional. 

Namun, upaya menunda Pemilu tidak semudah membalikkan tangan. Syarat-syarat Pemilu ditunda selayaknya mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menggunakan istilah “tunda”, dalam UU tersebut ada dua jenis penundaan: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. 

Baca : 5 Hal Soal Isu Penundaan Pemilu 2024

Bedanya, Pemilu Lanjutan digelar apabila terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu. Sedangkan Pemilu Susulan terpaksa dilakukan karena seluruh tahapan Pemilu terganggu. Ringkasnya, keduanya bisa dilakukan jika terjadi kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat jalannya Pemilu. 

Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan

“Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu." demikian bunyi Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 434 UU tersebut telah diatur pula siapa yang berhak menetapkan penundaan Pemilu. Antara lain dilaksanakan oleh: 

  1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;
  2. KPU Kabupaten/Kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi sahr atau beberapa kecamatan;
  3. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu - atau beberapa kabupaten/kota; atau
  4. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, ajakan Muhaimin untuk menunda Pemilu 2024 mendasarkan analisis big data perbincangan di media sosial. Menurut dia, dari 100 juta subjek akun di media sosial, 60 persen di antaranya mendukung Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun. Sementara itu, pihak PAN menyoroti alasan faktor ekonomi pasca pandemi. 

Menanggapi isu ini, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang P Wiratraman menegaskan bahwa tidak ada alasan mendasar untuk menunda Pemilu. Menurutnya, secara konstitusi penundaan Pemilu 2024 tak punya dasar hukum, kecuali menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yaitu presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya. “Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus ditetapkan dengan UU,” ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, Selasa, 1 Maret 2022.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Survei Charta Politika: Hanya 18 Persen Masyarakat Setuju Penundaan Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Hadir di Haul Alhabib Munzir, Prabowo Dapat Pesan agar Sesama Pemimpin Tidak Saling Melaknat

28 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyalami jamaah dalam Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2023. Prabowo Subianto menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa sebagai tamu undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hadir di Haul Alhabib Munzir, Prabowo Dapat Pesan agar Sesama Pemimpin Tidak Saling Melaknat

Prabowo Subianto mengingat pesan Ketua Majelis Syuro Majelis Rasulullah Habib Nabiel Almusawa soal pemimpin negara.


Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

2 jam lalu

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera
Denny Indrayana Sebut MK akan Putuskan Proporsional Tertutup, PKS: Kami Lebih Siap Jika Terbuka

PKS jauh lebih siap jika Pemilihan Umum 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan proporsional tertutup.


Diskusi UGM Soal Pemilu 2024: dari Depolitisasi hingga Korupsi

3 jam lalu

Diskusi Pojok Bulaksumur yang bertajuk Pemilu 2024: Antara  Penegakan Hukum dan Keberpihakan Ekonomi, Jumat (26/5), di selasar timur Gedung Pusat UGM. Dokumentasi: UGM
Diskusi UGM Soal Pemilu 2024: dari Depolitisasi hingga Korupsi

Sosiolog UGM, Arie Sudjito, mengatakan penyelenggaraan pemilu 2024 seharusnya bisa lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya.


Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

5 jam lalu

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap Peraturan KPU yang bermasalah di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 28 Mei 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Koalisi Sipil Gelar Aksi Teatrikal di Depan KPU, Kritik soal PKPU yang Dinilai Problematik

Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas menggelar aksi teatrikal di depan Kantor KPU. Mereka mengkritik PKPU yang dinilai problematik


Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

7 jam lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan para bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ahad, 14 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Giring Ganesha. Foto Istimewa
Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

Giring Ganesha mengatakan PSI siap menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2024 dan menargetkan lolos ke DPR RI.


Puan Maharani Pastikan Megawati Segera Bertemu Para Ketua Umum Partai Lain

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan Maharani Pastikan Megawati Segera Bertemu Para Ketua Umum Partai Lain

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani memastikan segera menjadwalkan pertemuan antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan para ketua umum parpol lainnya.


Ganjar Sebut Rumus Kemenangan di Pemilu Berubah: Perlu Jangkau Generasi Z

10 jam lalu

Bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menyampaikan pidato saat acara Konsolidasi Pemenangan Bacapres PDIP di Serang, Banten, Sabtu, 27 Mei 2023. ANTARA/Asep Fathulrahman
Ganjar Sebut Rumus Kemenangan di Pemilu Berubah: Perlu Jangkau Generasi Z

Ganjar Pranowo mengatakan rumus utama kemenangan partai kini berbeda. Dahulu, turun ke rakyat cukup, kini harus jangkau generasi muda


Ganjar Minta Kader PDIP di Banten Tak Cengeng

20 jam lalu

Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo menghadiri acara konsolidasi DPD PDIP di Serang, Banten, Sabtu, 27 Mei 2023.  Sumber: Dokumentasi PDIP
Ganjar Minta Kader PDIP di Banten Tak Cengeng

Menurut Ganjar, kader PDIP, khususnya di daerah Banten, harus memiliki semangat revolusioner.


Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

20 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.


Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

Andre menjelaskan tahap seleksi calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota itu dimulai dengan seleksi administrasi.