Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ide Penundaan Pemilu 2024: Begini Syarat Pemilu Ditunda

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wacana penundaan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024 sempat menyeruak ke permukaan. Mulanya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Lalu disokong oleh partai politik lain, seperti Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional. 

Namun, upaya menunda Pemilu tidak semudah membalikkan tangan. Syarat-syarat Pemilu ditunda selayaknya mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menggunakan istilah “tunda”, dalam UU tersebut ada dua jenis penundaan: Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. 

Baca : 5 Hal Soal Isu Penundaan Pemilu 2024

Bedanya, Pemilu Lanjutan digelar apabila terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu. Sedangkan Pemilu Susulan terpaksa dilakukan karena seluruh tahapan Pemilu terganggu. Ringkasnya, keduanya bisa dilakukan jika terjadi kondisi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menghambat jalannya Pemilu. 

Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan

“Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu." demikian bunyi Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017. 

Lebih lanjut, dalam Pasal 434 UU tersebut telah diatur pula siapa yang berhak menetapkan penundaan Pemilu. Antara lain dilaksanakan oleh: 

  1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;
  2. KPU Kabupaten/Kota atas usul ppK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi sahr atau beberapa kecamatan;
  3. KPU Provinsi atas usul Kpu Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu - atau beberapa kabupaten/kota; atau
  4. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi. 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, ajakan Muhaimin untuk menunda Pemilu 2024 mendasarkan analisis big data perbincangan di media sosial. Menurut dia, dari 100 juta subjek akun di media sosial, 60 persen di antaranya mendukung Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun. Sementara itu, pihak PAN menyoroti alasan faktor ekonomi pasca pandemi. 

Menanggapi isu ini, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang P Wiratraman menegaskan bahwa tidak ada alasan mendasar untuk menunda Pemilu. Menurutnya, secara konstitusi penundaan Pemilu 2024 tak punya dasar hukum, kecuali menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yaitu presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya. “Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus ditetapkan dengan UU,” ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, Selasa, 1 Maret 2022.  

HARIS SETYAWAN
Baca juga : Survei Charta Politika: Hanya 18 Persen Masyarakat Setuju Penundaan Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cak Imin Bangga Suara PKB Meningkat Pesat di Pemilu 2024 Padahal Cuma Punya 2 Menteri di Kabinet

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-26 sekaligus pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Bangga Suara PKB Meningkat Pesat di Pemilu 2024 Padahal Cuma Punya 2 Menteri di Kabinet

Cak Imin menyebut keterbatasan 2 kursi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap bisa membuat PKB bertahan.


KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

7 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

8 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

9 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


Cak Imin Sebut Ruang Pemilih PKB Bergeser, Dipilih Kalangan Elite pada Pemilu 2024

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat membuka Sekolah Pemimpin (Sespim) Perubahan Wilayah II di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 14 Juli 2024. ANTARA/HO-PKB
Cak Imin Sebut Ruang Pemilih PKB Bergeser, Dipilih Kalangan Elite pada Pemilu 2024

Cak Imin menilai Pemilu 2024 telah membawa PKB menjadi partai yang membawa harapan baru.


Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

14 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Ini Wewenang DKPP Pecat Ketua KPU Bermasalah

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari. Begini bunyinya.


Datangi KPU, Agus Rahardjo Minta Kondang Kusumaning Dicoret Sebagai Anggota DPD Jatim Terpilih

15 hari lalu

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Jawa Timur perolehan terbanyak nomor urut 5, Agus Rahardjo bersama jajaran kuasa hukumnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Datangi KPU, Agus Rahardjo Minta Kondang Kusumaning Dicoret Sebagai Anggota DPD Jatim Terpilih

Agus Rahardjo berada di nomor urut 5 dari urutan pemilih terbanyak dalam pemilihan DPD jawa Timur. Sementara yang dilaporkan ada di urutan keempat.


KPU Disebut Tak Layak Gelar Pilkada 2024, Ini 3 Kekisruhan KPU Selama Pemilu 2024

16 hari lalu

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Disebut Tak Layak Gelar Pilkada 2024, Ini 3 Kekisruhan KPU Selama Pemilu 2024

Berikut adalah deretan kekisruhan yang melanda KPU selama Pemilu 2024.


Respons Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin atas Kritik Mahfud Md

17 hari lalu

Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Respons Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin atas Kritik Mahfud Md

Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin menilai persiapan penyediaan logistik selama Pemilu 2024 tidak selama Pemilu 2019.


KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

18 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

KPU Sumbar menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan KPU RI.