Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: Kepribadian Brigadir Yosua Berubah Usai Jadi Karungga, Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Pakar psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan perubahan kepribadian Brigadir Yosua dari patuh hingga menjadi pembangkang. Kemudian, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik. Berikut ringkasannya: 


1. Ahli Sebut Kepribadian Brigadir Yosua Berubah Setelah Jadi Kepala Rumah Tangga

Sidang Ferdy Sambo cs kembali dilanjutkan lagi hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menghadirkan saksi ahli psikologi forensik untuk lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Adapun lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pakar psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang menjadi saksi ahli di sidang itu, mengungkapkan tentang hasil pembacaan kepribadian Brigadir Yosua. Hasilnya dari patuh hingga menjadi pembangkang. Perubahan psikologi ini menurut dia diakibatkan perubahan pekerjaan yang diemban Yosua.

Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu mengungkapkan bahwa hasil analisis terhadap kepribadian Yosua itu menggunakan multimetode. Sehingga, kata dia, pihaknya memiliki keterbatasan data dalam menarik kesimpulan secara utuh untuk kepribadian Yosua. Uji tes ini pun menggunakan data sekunder karena subyek telah meninggal.

Hasil tes kepribadian Yosua, menurut Reni, berdasar pada hasil pengumpulan keterangan mulai keluarga di Jambi, teman-teman dekat, teman kerja semasa di Jambi, teman sekolah, hingga teman kerja di Jakarta. Berdasar itu, disimpulkan Yosua tergolong sebagai orang yang memiliki kecerdasan rata-rata dan perilaku normal. 

"Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza  (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)," kata Reni.

Ia mengungkapkan jika masa kecil dan masa remaja Yosua dikenal sebagai anak berkarakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan dan positif dalam kegiatannya.

Sedangkan saat bekerja sebagai polisi, Reni menjabarkan perilaku Yosua terindikasi memiliki dedikasi dan kepatuhan hingga mampu menjalani kerja dengan baik.

"Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC (ajudan) pejabat tinggi kepolisian," ucapnya.

Kepatuhan dari Yosua ini pun, menurut Reni, masih terlihat saat awal menjadi ajudan Ferdy Sambo pada 2019. Dari pandangan rekan sesama ajudan, sosok Yosua pun dinilai dapat bekerja dan menjalankan peran sebagai ajudan dengan baik.

Perubahan kepribadian Yosua, menurut Reni, diduga bermula saat Yosua diangkat sebagai kepala rumah tangga (karungga) untuk keluarga Ferdy Sambo. Apalagi saat itu Yosua juga diberi amanah untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi.

"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC yang ditugaskan mendampingi ibu Putri," ucap Reni.

Perubahan tersebut, diceritakan Reni, mulai dari penampilannya yang lebih mewah. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan kerja Yosua saat di Jambi. Lalu sikap pembangkangan tersebut pun mulai terlihat dengan telah beraninya melalaikan tugas.

"Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC," kata Reni.

Dia mengatakan, Yosua merasa lebih dipercaya dan diistimewakan oleh istri Ferdy Sambo. "Sehingga memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," kata dia.

Adapun metode yang digali Reni dalam menggambarkan kepribadian Yosua dilakukan memakai metode retrospektif dengan memakai data sekunder yang signifikan dengan menggali keterangan orang-orang di sekitar Brigadir Yosua.


2. Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik Tidak Lengkap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepolisian. Menurut Sambo, penyidik dari kepolisian-lah yang ingin menjadikan ke-5 orang ini untuk menjadi tersangka.

Effendi Saragih hari ini memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain dia, saksi yang hadir memberikan keterangan pada hari ini adalah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yaitu Alpi Sahari dan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.

Dalam keterangannya, kedua ahli pidana tersebut menyebut bahwa hasil tes poligraf bisa dijadikan petunjuk dalam mengungkap kasus ini.

"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap. Sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo kepada Majelis Hakim.

Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan, saksi ahli menyebut semua berita acara pemeriksaan atau BAP dimasukkan dalam BAP ahli. "Tapi ahli di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman, saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia, sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," kata Sambo.

Namun untuk saksi ahli psikologi forensik, Ferdy Sambo tak memberikan sanggahan. Dia mengatakan bahwa keterangan Reni obyektif karena pernah memeriksa dirinya selama di Mako Brimob.

"Terkait keterangan ahli psikologi kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa obyektif," ucap Sambo.

Selanjutnya: Sambo bantah, saksi ahli...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?