TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Pakar psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan perubahan kepribadian Brigadir Yosua dari patuh hingga menjadi pembangkang. Kemudian, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik. Berikut ringkasannya:
1. Ahli Sebut Kepribadian Brigadir Yosua Berubah Setelah Jadi Kepala Rumah Tangga
Sidang Ferdy Sambo cs kembali dilanjutkan lagi hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menghadirkan saksi ahli psikologi forensik untuk lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Adapun lima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pakar psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang menjadi saksi ahli di sidang itu, mengungkapkan tentang hasil pembacaan kepribadian Brigadir Yosua. Hasilnya dari patuh hingga menjadi pembangkang. Perubahan psikologi ini menurut dia diakibatkan perubahan pekerjaan yang diemban Yosua.
Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu mengungkapkan bahwa hasil analisis terhadap kepribadian Yosua itu menggunakan multimetode. Sehingga, kata dia, pihaknya memiliki keterbatasan data dalam menarik kesimpulan secara utuh untuk kepribadian Yosua. Uji tes ini pun menggunakan data sekunder karena subyek telah meninggal.
Hasil tes kepribadian Yosua, menurut Reni, berdasar pada hasil pengumpulan keterangan mulai keluarga di Jambi, teman-teman dekat, teman kerja semasa di Jambi, teman sekolah, hingga teman kerja di Jakarta. Berdasar itu, disimpulkan Yosua tergolong sebagai orang yang memiliki kecerdasan rata-rata dan perilaku normal.
"Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian dan penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)," kata Reni.
Ia mengungkapkan jika masa kecil dan masa remaja Yosua dikenal sebagai anak berkarakter baik, aktif dalam berbagai kegiatan dan positif dalam kegiatannya.
Sedangkan saat bekerja sebagai polisi, Reni menjabarkan perilaku Yosua terindikasi memiliki dedikasi dan kepatuhan hingga mampu menjalani kerja dengan baik.
"Sebagai polisi dikenal sebagai anggota yang cekatan, memiliki dedikasi, tidak pernah membantah dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC (ajudan) pejabat tinggi kepolisian," ucapnya.
Kepatuhan dari Yosua ini pun, menurut Reni, masih terlihat saat awal menjadi ajudan Ferdy Sambo pada 2019. Dari pandangan rekan sesama ajudan, sosok Yosua pun dinilai dapat bekerja dan menjalankan peran sebagai ajudan dengan baik.
Perubahan kepribadian Yosua, menurut Reni, diduga bermula saat Yosua diangkat sebagai kepala rumah tangga (karungga) untuk keluarga Ferdy Sambo. Apalagi saat itu Yosua juga diberi amanah untuk menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi.
"Didapatkan informasi ada perubahan sikap sejak diberi kepercayaan sebagai kepala rumah tangga dalam istilah mereka dan ADC yang ditugaskan mendampingi ibu Putri," ucap Reni.
Perubahan tersebut, diceritakan Reni, mulai dari penampilannya yang lebih mewah. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan kerja Yosua saat di Jambi. Lalu sikap pembangkangan tersebut pun mulai terlihat dengan telah beraninya melalaikan tugas.
"Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukan power dan dominasi terhadap ADC dan perangkat lain, berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC," kata Reni.
Dia mengatakan, Yosua merasa lebih dipercaya dan diistimewakan oleh istri Ferdy Sambo. "Sehingga memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung dan merespons kemarahan," kata dia.
Adapun metode yang digali Reni dalam menggambarkan kepribadian Yosua dilakukan memakai metode retrospektif dengan memakai data sekunder yang signifikan dengan menggali keterangan orang-orang di sekitar Brigadir Yosua.
2. Ferdy Sambo Bantah Keterangan Ahli Pidana: Fakta-fakta yang Diberikan Penyidik Tidak Lengkap
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo membantah adanya keterangan ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih yang memberikan kesaksian berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik kepolisian. Menurut Sambo, penyidik dari kepolisian-lah yang ingin menjadikan ke-5 orang ini untuk menjadi tersangka.
Effendi Saragih hari ini memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Selain dia, saksi yang hadir memberikan keterangan pada hari ini adalah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yaitu Alpi Sahari dan ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.
Dalam keterangannya, kedua ahli pidana tersebut menyebut bahwa hasil tes poligraf bisa dijadikan petunjuk dalam mengungkap kasus ini.
"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah dengan alasan bahwa fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap. Sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," kata Sambo kepada Majelis Hakim.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan, saksi ahli menyebut semua berita acara pemeriksaan atau BAP dimasukkan dalam BAP ahli. "Tapi ahli di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini dari 22 halaman, saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia, sehingga saya yakin ini tidak akan obyektif tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," kata Sambo.
Namun untuk saksi ahli psikologi forensik, Ferdy Sambo tak memberikan sanggahan. Dia mengatakan bahwa keterangan Reni obyektif karena pernah memeriksa dirinya selama di Mako Brimob.
"Terkait keterangan ahli psikologi kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa obyektif," ucap Sambo.
Selanjutnya: Sambo bantah, saksi ahli...