Menanggapi pernyataan Ferdy Sambo, dua saksi ahli pidana menyatakan tetap pada keterangannya. "Bertetap pada keterangan saya di persidangan," ucap Alpi. Begitu pun dengan Effendy. "Tetap," ujar dia.
Senada dengan Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga mengungkapkan bahwa ia menyanggah adanya keterangan kedua saksi ahli hukum tersebut. Menurutnya keterangan para ahli tersebut tidak obyektif.
"Saya hanya sedikit menyanggah untuk kedua ahli pidana terkait keterangan keduanya karena dalam memberikan pendapatnya, hanya berdasarkan kronologi yg diberikan dari kronologis penyidik saja dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak obyektif," ucap Putri.
Putri tidak memberikan tanggapan ihwal pernyataan Reni. Istri Ferdy Sambo ini pun bahkan mengucapkan terimakasih kepada Reni.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak memberikan tanggapan pada keterangan saksi ahli ini.
Baca: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Sebut Emosi Richard Eliezer Tak Stabil