TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan tanah yang akan menjadi lokasi rumah Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melepas jabatan pada 2024 nanti sudah dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg diketahui sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah kabupaten.
"Oktober kemarin," kata politikus Golkar ini saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.
Sempat beredar informasi kalau tanah ini sebelumnya dimiliki oleh pemilik PO Bus Rosalia Indah Yustinus Soeroso. Tapi Juliyatmono menyebut dirinya tidak mengetahui informasi sejauh itu karena tanah ini milik perorangan. Tempo mengkonfirmasi ke Soeroso, tapi belum ada respons.
Ia hanya mengetahui tanah ini sudah dikuasai Setneg dan ternyata peruntukannya untuk rumah kediaman Jokowi dari negara. Meski sudah ada pembayaran BPHTB, tapi Juliyatmono menyebut belum ada koordinasi lain antara dirinya dengan Setneg perihal tanah ini.
Di luar itu, Juliyatmono bangga daerahnya dipilih untuk rumah Jokowi. "Saya bangga bersyukur di wilayah Karanganyar, multiplier-nya kan banyak, kebanggaan juga kan," kata dia.
Sebelumnya, kabar soal rumah Jokowi ini telah diungkap oleh Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," tutur Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Regulasi rumah mantan presiden
Sesuai regulasi, ada ketentuan soal batasan luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden.Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Batas ini berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta.
"Paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Pasal 3 huruf b.
Sejumlah pemberitaan memuat informasi bahwa rumah Jokowi akan dibangun di tanah seluas 2.000-3.000 meter persegi. Tempo mengkonfirmasi ke Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini perihal luas 3.000 meter persegi ini sudah sesuai ketentuan, tapi belum ada respons. Faldo juga belum merespons ketika ditanya apakah benar Setneg sudah membayar BPHTB seperti yang dilaporkan Juliyatmono.
Baca: Rumah untuk Jokowi Usai 2024: Setara 1.500 Meter Persegi Tanah di DKI