TEMPO.CO, Jakarta - Lima dari enam prajurit Brigade Infanteri 20 Timika tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil, mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin, 12 Desember 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh oditur Kolonel CHK Yunus Ginting itu menghadirkan kelima terdakwa, yakni Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Sidang berlangsung terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kolonel CHK Rudi Prakamto itu, oditur mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan empat warga sipil meninggal.
Seusai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi bernama Mayor Inf. Hermanto Fransiskus Dakhi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Satu Korban Mutilasi oleh Anggota TNI di Papua Ternyata Masih Anak di bawah Umur
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 14 Desember, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi Mayor Inf. Hermanto yang juga menjadi tersangka akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Kelima prajurit Brigif 20 Timika diajukan ke persidangan atas dugaan sebagai pelaku pembunuhan disertai mutilasi bersama lima rekannya, termasuk Mayor Inf. Herman, melakukan pembunuhan terhadap empat warga sipil dengan cara memutilasi korban.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Adapun empat korban kasus mutilasi ialah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Baca Juga: Keluarga Korban Mendesak Kasus Mutilasi Mimika Diusut Sebagai Pelanggaran HAM Berat