TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengatakan, salah satu dari empat korban mutilasi oleh enam anggota TNI dan empat sipil merupakan anak di bawah umur.
Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar mengatakan empat korban warga sipil, yakni Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT) diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
“Salah satu korban pembunuhan dan mutilasi masih berusia anak. Hal tersebut dibuktikan dengan data administrasi kependudukan berupa kartu keluarga yang menyatakan AT masih berusia 17 tahun,” kata Rivanlee saat pemaparan temuan investigasi mutilasi di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 23 September 2022.
KontraS melakukan investigasi pada pertengahan September 2022. KontraS menemui sejumlah pihak untuk mendalami kasus ini, di antaranya keluarga korban hingga konfirmasi ke otoritas tertkait seperti Kasat Reskrim Polres Mimika, Penyidik Subdenpom XVII/C Mimika, dan RSUD Mimika.
Rivanlee mengatakan, tuduhan aparat yang mengatakan empat korban terlibat gerakan separatis tidak terbukti. Korban AL misalnya, merupakan pengurus gereja yang juga ditunjuk sebagai panitia pembangunan gereja. Kemudian korban AL adalah pejabat aktif kepala desa Kampung Yunat sekaligus pengurus gereja di Kenyam, Nduga. Korban LN bekerja sebagai pengemudi perahu untuk antarjemput dari dan menuju Nduga-Jita-Timika.
“Sedangkan AT merupakan seorang anak yang sering membantu pamannya bertani dengan bercocok tanam,” kata Rivanlee.
Empat orang warga sipil dibunuh kemudian dimutilasi, lalu jasadnya dibuang ke sungai. Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan tersangka, enam di antaranya merupakan tentara aktif kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad.
Enam anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi tersangka di kasus ini adalah Mayor Infanteri HFD; Kapten DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Sementara, Polres Mimika menetapkan empat orang warga sipil menjadi tersangka kasus pembunuhan. Satu tersangka mutilasi masih buron.
Baca juga: 6 Temuan Komnas HAM di Kasus Mutilasi Mimika
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.