Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Pelaporan Anies Baswedan, Bawaslu: Aktivitas Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (kiri) menyalami warga seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (kiri) menyalami warga seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau seluruh pihak tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Ia turut mengingatkan untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan maupun kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

“Bawaslu juga mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu bisa dijerat sanksi pidana,” kata Rahmat dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.

Imbauan ini disampaikan menanggapi laporan dari warga sipil berinisial MT pada 7 Desember 2022. Rahmat menyebut MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden dengan terlapor AB alias Anies Baswedan

Baca juga: Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Prosedur Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

“Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh,” kata dia.

Rahmat menyebut Bawaslu telah mengkaji laporan MT untuk mengecek syarat formal dan materiil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Mulanya, hasil pengecekan menunjukkan laporan MT dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. 

Musababnya, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu mengingat Komisi Pemiihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta Pemilu. Bawaslu, kata Rahmat, kemudian memberikan kesempatan kepada pelapor hingga 14 Desember 2022 untuk melengkapi syarat materiil dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. 

Dugaan pelanggaran ini di antaranya pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, atau tindak pidana Pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan.

“Bawaslu juga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang dilaporkan dengan mendatangi pihak terkait,” kata Rahmat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon Presiden usungan Partai NasDem, Anies Baswedan, dilaporkan oleh warga sipil ke Bawaslu karena disebut berkampanye di tempat ibadah saat menyambangi Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Menanggapi hal ini, Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, membantah jika Anies berkampanye saat melangsungkan safari politik ke Serambi Mekkah.

“Pertama, tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan. Anies juga baru capresnya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?,” kata Willy saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.

Dia turut membantah jika Anies memanfaatkan tempat ibadah untuk kampanye. Menurut Willy, Anies saat itu kebetulan sedang salat di masjid. Masyarakat kemudian datang untuk bersua dan berswafoto dengan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?,” kata dia.

Willy mengatakan safari politik Anies ke berbagai daerah dimaksudkan untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. “Kalau sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies,” ujarnya. 

Anies Baswedan menyambangi Serambi Mekkah pada 2-3 Desember 2022. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menerangkan sambutan masyarakat Aceh menyambut Anies luar biasa.

“Luar biasa animo dari masyarakat,” kata Ali kepada Tempo, Sabtu, 3 Desember 2022.

Baca juga:  Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Ada Kampanye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

22 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

2 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.


Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Profil Indira Chunda Thita, Putri Syahrul Yasin Limpo yang Minta Rp 21 Juta ke Kementan untuk Beli Sound System

Indira Chunda Thita, putri Syahrul Yasin Limpo, memulai karir politik di PAN sebelum melompat ke Partai NasDem.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.