TEMPO.CO, Jakarta -Bakal Capres Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu oleh seorang warga sipil. Musababnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu disebut curi start kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
Belakangan Anies dan NasDem memang menggelar safari politik menyambangi sejumlah daerah di Sumatra, termasuk Aceh.
“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu, 7 Desember 2022.
Baca : Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, NasDem Bantah Ada Kampanye
Namun, Rahmat mengatakan berkas laporan tersebut tidak diterima. Lantaran berkas pelapor belum lengkap. Menurut Rahmat, pelapor hendaknya melengkapi berkas pelaporan terhadap Anies Baswedan. “Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ujarnya.
Regulasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Mengutip ntb.bawaslu.go.id, dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan ke Bawaslu apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Adapun unsur tersebut yaitu adanya pelapor, terlapor, temuan, serta laporan. Selain itu, pelapor juga harus memenuhi sejumlah syarat. Setelah unsur dan syarat terpenuhi, laporan dapat dibuat dengan mendatangi Bawaslu atau via WhatsApp dan Aplikasi Gowaslu.
Pelapor yang dapat atau berhak melaporkan pelanggaran Pemilu yaitu Warga Negara Indonesia, Pemantau Pemilu, maupun peserta Pemilu. Sedangkan terlapor adalah subjek hukum yang berstatus sebagai terduga pelanggar Pemilu. Temuan hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Bawaslu.
Adapun syarat laporan yaitu terdiri dari syarat formal dan syarat materiil.
1. Syarat formal
Adapun syarat formal mencakup pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan yang tidak melebihi ketentuan batas waktu, dan keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas, serta tanggal dan waktu Pelaporan.
“Proses penanganan Temuan dan Laporan dapat disampaikan 7 (tujuh) hari sejak kejadian (hari kerja), Yang berhak menjadi pelapor adalah Pemilih, Pemantau Pemilu dan Peserta Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan, dikutip dari laman sumut.bawaslu.go.id.
2. Syarat materiil
Syarat materiil mencakup identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, dan brang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.
Melansir laman jombang.bawaslu.go.id, setelah laporan diterima, petugas di Bawaslu kemudian memeriksa kelengkapan dokumen atau berkas administrasi laporan tersebut. Petugas mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dengan menggunakan formulir model PSPP 02. Setelah dilakukan verifikasi formal, berkas disampaikan ke pejabat struktural bersangkut untuk dilakukan verifikasi materiil.
Bila berkas laporan belum lengkap, petugas Bawaslu memberitahu pelapor untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu maksimal 3 hari setelah pemberitahuan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pelapor tidak melengkapi dokumen, pejabat struktural akan menyampaikan surat pemberitahuan laporan tidak dapat diregisterisasi dengan menggunakan formulir model PSPP 07.
Setelah dokumen laporan dinyatakan lengkap, pejabat struktural dapat meregister laporan ke dalam formulir model PSPP 05. Registrasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten atau Kota. Putusan Bawaslu, mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu dibacakan secara terbuka dan dapat dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan pihak terkait.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Jokowi Ingatkan KPU Soal Pemilu 2024: Hal Teknis Bisa Jadi Politis
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.