Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Jemaah yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan visa lain atau visa tak resmi akan dikenakan sejumlah sanksi.

Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah sanksi bagi jemaah yang melakukan pelanggaran.

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. 

Tidak hanya itu, jemaah tanpa visa haji resmi akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp42,5 juta

"Jemaah yang melakukan pelanggaran berulang bisa dikenakan sanksi membayar denda 10.000 riyal hingga dua kali lipat," kata Widi dalam rilis resmi, Sabtu 18 Mei 2024.

Tidak hanya itu, bila ada pihak yang mengkoordinir jemaah menggunakan visa haji tak resmi, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan. Denda paling banyak sebesar 50.000 riyal.

Widi mengatakan, penggunaan visa haji sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Widi.

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. 

Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. 

"Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” kata Widi.

Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jemaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jemaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib. 

“Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” kata Widi.

Adapun oerasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jemaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jemaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sabtu ini, ada 7.773 jemaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut:

1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter

2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter

3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter

4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 Kloter

5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jemaah/4 Kloter

6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter

7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/ 1 Kloter

8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/ 1 Kloter

9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter

10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter 

11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/ 3 Kloter, dan

12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/ 1 Kloter

Pilihan Editor: Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Daftar Hitam Jasa Umrah dan Haji, Houthi Larang Musik Pop

8 menit lalu

Umat Islam meminum air zam-zam di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Top 3 Dunia: Daftar Hitam Jasa Umrah dan Haji, Houthi Larang Musik Pop

Top 3 Dunia dibuka dengan berita tentang Arab Saudi yang mendaftarhitamkan 54 jasa Umrah dan Haji di 19 negara Arab dan Islam.


Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

1 jam lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

Komite Haji Pusat Arab Saudi mulai menggelar rapat di Makkah untuk membahas persiapan awal musim haji 2025.


Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

9 jam lalu

Sejumlah jamaah haji melakukan sujud syukur sesaat setelah turun dari pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasiona Juanda, Surabaya. TEMPO/Fully Syafi
Dirut Garuda Indonesia Jabarkan Masalah Pemberangkatan dan Pemulangan Haji 2024

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menuturkan beberapa permasalahan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 2024, termasuk keterlambatan atau delay jadwal pemulangan.


Saran Perdokhi buat Jemaah Haji yang Baru Kembali agar Tak Kelelahan

15 jam lalu

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mulai melayani kepulangan jemaah haji dalam musim Angkutan Haji 2024. Istimewa
Saran Perdokhi buat Jemaah Haji yang Baru Kembali agar Tak Kelelahan

Jemaah haji yang baru kembali butuh waktu untuk beradaptasi lagi dengan lingkungan di sekitar usai mengikuti rangkaian ibadah haji.


Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Putar Balik, Garuda Indonesia Akui Mesin Bermasalah

20 jam lalu

Pekerja mengecek pesawat Garuda Indonesia yang akan digunakan untuk armada angkutan haji 1445 H/2024 di hanggar GMF Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu 8 Mei 2024. Garuda Indonesia menyiapkan 14 pesawat berbadan lebar untuk mengangkut 109.072 jamaah calon haji dari sembilan embarkasi yakni Jakarta, Solo, Medan, Padang, Banda Aceh, Makassar, Banjarmasin, Balikpapan, dan Lombok yang akan mulai diberangkatkan pada Minggu (12/5). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Putar Balik, Garuda Indonesia Akui Mesin Bermasalah

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengonfirmasi adanya kendala teknis pada pesawat yang akan membawa pulang jemaah haji


Top 3 Dunia: Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat hingga 5 Kota di Dunia Paling Memicu Stress

1 hari lalu

Polisi New South Wales (NSW) berjaga di lokasi setelah terjadi aksinya penikaman oleh seorang pria berumur 14 tahun di Universitas Sydney, di Sydney, Australia 2 Juli 2024. AAP/Dan Himbrechts via REUTERS
Top 3 Dunia: Arab Saudi Tangkap 155 Pejabat hingga 5 Kota di Dunia Paling Memicu Stress

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 2 Juli 2024 diawali oleh kabar KPK Arab Saudi mengumumkan telah menangkap 155 pejabat pemerintah atas tuduhan korupsi


Arab Saudi Daftar Hitamkan 54 Jasa Umrah dan Haji di 19 Negara Arab dan Islam

1 hari lalu

Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Arab Saudi Daftar Hitamkan 54 Jasa Umrah dan Haji di 19 Negara Arab dan Islam

Arab Saudi memasukkan 54 perusahaan umrah dan haji di 19 negara Arab dan Islam ke dalam daftar hitam karena melanggar aturan perjalanan haji.


DPR Minta Perbaikan Layanan Penerbangan Jemaah Haji

1 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis. Foto: Runi/Man
DPR Minta Perbaikan Layanan Penerbangan Jemaah Haji

John Kenedy menyampaikan kekhawatirannya terhadap ketidaknyamanan yang dialami oleh para jamaah selama proses pemberangkatan dan kepulangan haji.


21 Jemaah Haji Asal Palembang Meninggal di Arab Saudi

1 hari lalu

Petugas kesehatan menangani pasien di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, Arab Saudi, Selasa, 28 Mei 2024. Hingga Senin (27/5), jumlah jemaah haji meninggal dunia di Tanah Suci tercatat berjumlah 22 orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
21 Jemaah Haji Asal Palembang Meninggal di Arab Saudi

Deberkasi Palembang telah menerima kepulangan 3.593 jemaah haji dari kloter delapan. Sebanyak 23 jemaah di antaranya.


Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

1 hari lalu

ILustrasi Berdoa di Masjid. shutterstock.com
Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid ke Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

Kemenag membuka kesempatan bagi masyarakat muslim di seluruh Indonesia untuk ikut dalam seleksi calon imam masjid di Uni Emirat Arab.