Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ferdy Sambo Kemarin, Hakim Sebut Cerita Mau Main Bulutangkis Tak Masuk Akal

image-gnews
Ferdy Sambo diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Sambo membenarkan sempat menjatuhkan pistol saat hendak masuk ke rumah dinasnya, namun ia membantah pistol tersebut berjenis HS milik Yosua seperti tertera dalam dakwaan jaksa. Sambo menyatakan pistol yang jatuh itu adalah jenis Wilson Combat miliknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo diambil sumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022. Sambo membenarkan sempat menjatuhkan pistol saat hendak masuk ke rumah dinasnya, namun ia membantah pistol tersebut berjenis HS milik Yosua seperti tertera dalam dakwaan jaksa. Sambo menyatakan pistol yang jatuh itu adalah jenis Wilson Combat miliknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo kemarin menjadi saksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Wahyu Iman Santoso itu Ferdy Sambo menceritakan kronologi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sesuai dengan versinya.

Namun, Wahyu menganggap keterangan Ferdy Sambo tidak masuk akal.

Wahyu memperingatkan bahwa Ferdy Sambo masih diperiksa sebagai saksi, dan belum terdakwa. Kesaksian Ferdy Sambo merupakan rangkaian tindakan yang berkaitan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Keberatan Dicap Berbohong dari Hasil Tes Poligraf

"Dari tadi saya perhatikan cerita saudara nggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada nggak masuk di akal," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, 7 Desember 2022.  

Wahyu membeberkan kejanggalan Ferdy Sambo. Pertama, soal keterangan Ferdy Sambo yang sempat ingin bermain bulu tangkis pada Jumat, 8 Juli 2022. Padahal, sehari sebelumnya Putri Candrawathi menyampaikan bahwa Yosua telah bersikap ‘kurang ajar’ terhadap istrinya itu.

Menurut Wahyu, keinginan Ferdy Sambo yang ingin bermain bulu tangkis, namun juga khawatir dengan kondisi istrinya yang sedang berada di Magelang sangat bertolak belakang.

Wahyu menyebut, jika Ferdy khawatir dengan kondisi istrinya, tentu dia akan memikirkan langkah selanjutnya setelah laporan dari Putri yang ada di Magelang itu. "Tapi pada saat yang sama, saudara tidak khawatir juga dan bisa main bulutangkis," kata hakim.

Eks Kadiv Propam Polri itu pun membela diri. Kegiatan bulutangkis menurut dia, diberitahu ajudannya saat sedang bekerja.

Dalam kesaksian eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, kegiatan badminton tersebut rencananya akan dilakukan di Depok, Jawa Barat. Daden mengungkap lapangan badminton itu merupakan milik mantan Kapolri Idham Azis. "Itu di lapangan di Depok milik mantan pimpinan Polri, Pak Idham yang mulia," ujar Daden dalam sidang pada 8 November 2022.

Ferdy Sambo kemudian mengatakan jika saat itu dia tak berpikir bila maksud "Yosua telah kurang ajar", seperti yang disampaikan Putri lewat telepon, adalah pemerkosaan.

Dia kemudian mengatakan urung ke Depok saat melihat Yosua melintasi rumah dinasnya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Karena saya tidak berpikir akan sefatal ini kejadiannya," kata Ferdy Sambo.

Sebelumnya Sambo mengatakan istrinya, Putri Candrawathi, menelepon dirinya jika  diperlakukan kurang ajar oleh Yosua saat tidur di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferdy Sambo menjelaskan komunikasi itu terjadi melalui sambungan telepon pada malam 7 Juli sekitar pukul 23:00 WIB. Putri mengaku Brigadir Yosua alias Brigadir J masuk ke kamarnya di lantai dua dan bertindak kurang ajar. 

"Saya kaget karena istri saya menelpon dalam kondisi menangis, Yang Mulia. Istri saya menyampaikan, 'Pah, Yosua berlaku kurang ajar kepada saya. Dia masuk ke kamar'," kata Ferdy Sambo.

Mendengar pengakuan istrinya, Ferdy Sambo yang sudah berada di Jakarta mengatakan ingin menghampiri Putri Candrawathi yang sedang di Magelang. Namun, Putri melarangnya dan menjelaskan ia akan kembali ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan sempat menanyakan maksud "kurang ajar" itu ke istrinya, namun tak dijelaskan. Menurut eks Komandan Satgassus Merah Putih itu, dia sempat mengatakan pada sang istri akan ke Magelang menjemputnya. Namun, Putri, kata Sambo melarangnya.

"Kalau gitu saya minta untuk Polres untuk datang untuk amanin kamu," kata Sambo menirukan ucapannya saat itu. Namun, Putri menolaknya. "sudah Pah, saya takut, nanti terjadi apa-apa, ada ancaman dari Yosua'," kata Ferdy menirukan istrinya.

Saat bertelepon, Ferdy Sambo mengatakan Putri Candrawathi berbicara seperti bisik-bisik. Menurutnya, sikap Putri yang menghubunginya sambil menangis, baru pertama kali terjadi.

"Sehingga saya sampaikan, saya tetap ngotot untuk membantu istri saya, karena saya tahu dalam kondisi menangis, tidak pernah seperti itu Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

"Tidak pernah seperti itu, maksudnya, boleh diceritakan?," tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Tidak pernah menelepon saya dalam kondisi menangis seperti itu, Yang Mulia," jawab Sambo.

"Tidak pernah menelepon saudara dalam kondisi menangis?," tanya kembali Wahyu.

"Iya selama pernikahan saya 22 tahun," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Klaim Istrinya Marah Dilibatkan dalam Skenario Penembakan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

9 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

9 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

23 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

24 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

24 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

25 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

26 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

29 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?