TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri telah melayangkan permintaan pencegahan untuk berpergian keluar negeri kepada Ismail Bolong. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Kepala Subbagian Humas Dirjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, mengkonfirmasi adanya permintaan dari Mabes Polri tersebut. Ia berkata permintaan pencekalan tersebut berlaku sejak 3 Desember 2022. "Pencegahan tersebut atas usulan Polri dalam keadaan mendesak," kata dia pada Selasa 6 Desember 2022.
Masa pencekalan tersebut efektif berlaku dari tanggal 3 Desember sampai dengan 22 Desember 2022. Artinya, Nursaleh menjelaskan masa pencekalan Ismail Bolong tersebut berlangsung 16 hari.
Baca: Bareskrim Polri Periksa Ismail Bolong Siang Ini
Ismail Bolong merupakan mantan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Kalimantan Timur. Ia menjadi viral sejak video pengakuan mengenai aktivitas bisnis pertambangan ilegal yang ia jalankan beredar di internet. Dalam video tersebut, Ismail mengaku menyetor uang bulanan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, sebesar Rp 2 miliar tiap bulannya.
Belakangan diketahui video pengakuan Ismail tersebut merupakan video hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri yang dilakukan oleh eks Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, menghasilkan laporan hasil pemeriksaan Divisi Propam yang ditandatangani oleh Kadiv Propam waktu itu, Ferdy Sambo.
Sambo pernah mengaku dirinya pernah memeriksa Ismail Bolong dan Agus Andrianto mengenai persoalan tambang tersebut. Namun, Agus Andrianto membantah pernah diperiksa oleh Ferdy Sambo mengenai masalah tambang. "Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Agus Andrianto pada Selasa, 29 November 2022.
Baca juga: Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK Soal Tambang Batu Bara Ilegal Ismail Bolong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.