TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkannya mengusut kasus kematian Brigadir J secara profesional dan sesuai prosedur.
Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri itu mengatakan hal itu disampaikan Kapolri saat menghadap bersama eks Kepala Biro Provos Brigadir Jenderal Benny Ali pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir J.
Saat itu Hendra sedang memeriksa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait peristiwa di Magelang, kemudian dipanggil Benny Ali untuk menghadap Kapolri. Mereka berdua sempat berpapasan dengan Ferdy Sambo sebelum menuju ruangan Kapolri.
Ketika menghadap di ruang tamu Kapolri, Benny Ali lebih dulu ditanya oleh pimpinan perihal kejadian. Ia pun menceritakan soal kejadian tembak-menembak dan pelecehan seksual karena sebelumnya sudah bertemu Putri Candrawathi.
“Pada saat itu perintah Kapolri cuma satu ‘Ya sudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam’,” kata Hendra Kurniawan saat menjadi saksi di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga:
Adapun terkait pelecehan seksual, Kapolri mengatakan saat itu akan memanggil Ferdy Sambo.
“Pak Kapolri tanya 'Ini kan kasusnya seperti ini, terkait pasal pelecehan seksual bagaimana ini? Pertanyaan dari publik?'. Yang tahu Pak FS. Akhirnya, ya sudah nanti dipanggilah karena Pak FS ada di sana ketika masuk kita keluar, terus nunggu di ruangan Kospri barangkali ada perintah lagi karena pada saat itu perintahnya belum final belum jelas,” kata Hendra.
Kepada Kapolri, Ferdy Sambo bantah tembak Brigadir J
Hendra dan Benny mengatakan menunggu sekitar 20 menit hingga Ferdy Sambo keluar. Kemudian mereka bertemu di Provos. Setelah berbicara dengan Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal yang saat itu diperiksa di Provos, Ferdy Sambo menceritakan pertemuan dengan Kapolri. Kepada Kapolri Sigit, Ferdy Sambo membantah telah menembak Yosua.
Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Diperintah Hendra Kurniawan ke Jambi, Agus Nurpatria: Saat Ikut Lomba Mancing