Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperintah Hendra Kurniawan ke Jambi, Agus Nurpatria: Saat Ikut Lomba Mancing

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria, mengatakan mendapat perintah untuk berangkat ke keluarga Yosua di Jambi saat berada di kolam pemancingan.

Agus menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022. 

Agus menceritakan pada 10 Agustus 2022 Hendra Kurniawan mengadakan lomba mancing. Agus pun pergi kenuju ke kolam pancing sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian Hendra menyusul pada pukul 19.00 WIB.

“Pada saat itulah beliau menyampaikan ‘Gus, persiapan besok berangkat ke Jambi. Tolong hubungi Pak Santo sama penyidik Jaksel’. Waktu itu saya hubungi Pak Santo. Untuk penyidik saya hubunginya Pak Rifaizal Samual karena yang ada nomor hp beliau,” kata Agus Nurpatria.

Santo yang dimaksud Agus adalah mantan Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris. Adapun Ajun Komisaris Rifaizal Samual merupakan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu.

Agus mengatakan ada surat perintah dan Berita Acara perjalanan kembali Jambi pada 11 Juli 2022. Mereka yang terbang ke Jambi menggunakan jet pribadi adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto Haris, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika.

Agus mengatakan mereka berangkat ke Jambi menggunakan jet pribadi yang ramai dibicarakan. Namun ia tidak mengetahui siapa yang mempersiapkan karena ia hanya datang ke terminal.

Agus bantah informasi di medsos yang menyudutkan Hendra

Di Jambi, Agus menceritakan saat itu rombongan bertemu keluarga Brigadir J di Jambi. Hendra Kurniawan, kata Agus, menyampikan kronologi peristiwa. Ia juga tidak setuju dengan berita viral yang menyudutkan Hendra Kurniawan saat bertemu keluarga.

“Pada saat mendampingi itu saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya. Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra saya tidak setuju,” kata Agus.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah dua dari 11 orang yang menjadi saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun daftar saksi yang hadir dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini adalah:

1. Audi Pratomo - Sopir Ridwan Soplanit 
2. Chuck Putranto - mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri
3. Linggom Pasarian S - Koordinator Logistik Yanma Mabes 
4. Baiquni Wibowo - mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri
5. Arif Rachman Arifin - mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri
6. Agus Nurpatria - mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri 
7. Susanto Haris - mantan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Provost Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri
8. Benny Ali - mantan Kepala Biro Provos Propam Polri
9. Ari Cahya - mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
10. Hendra Kurniawan - mantan Karo Paminal Divisi Propam
11. Irfan Widyanto - mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksian sebelumnya, Agus Nurpatria mengaku pernah mengumpat setelah ia dan Hendra Kurniawan sadar telah dibohongi oleh atasannya Ferdy Sambo. Agus, yang saat itu menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.

Selanjutnya: Hendra cerita dikadalin Ferdy Sambo...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

1 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bharada Richard Eliezer Bakal Bebas 31 Januari 2024

Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Bharada Richard Eliezer setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

10 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

10 hari lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

12 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

14 hari lalu

Pemain bola voli putra Hendra Kurniawan memamerkan piagam penghargaan raihan emas SEA Games 2023 Kamboja dari Ketum PBVSI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

Atlet bola voli putra Indonesia Hendra Kurniawan menyebut 2023 seperti menjadi tahun miliknya karena berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

14 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

17 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

17 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

28 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?