TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI bakal kembali menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RKUHP itu siang ini walau mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
"Iya, BEM UI akan hadir (dalam aksi penolakan)," ujar Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Andri Dwinanda saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Desember 2022.
Meski begitu, Andri tak merinci jumlah massa yang akan turun aksi. Sementara itu Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia, Yuza Augusti belum menjawab pesan dari Tempo soal jumlah massa yang akan turun.
Penolakan terhadap RKUHP juga sebelumnya disuarakan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Menurut aliansi, draf akhir RKUHP masih punya pasal yang antidemokrasi, melanggengkan korupsi, mengatur ruang privat, hingga memiskinkan rakyat.
Baca: RKUHP Dinilai Berangus Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Bermasalah Dihapus
Kemarin, aliansi menggelar aksi simbolik dengan menabur bunga dan membakar kitab RKUHP sebagai tanda matinya demokrasi di Indonesia. Adapun hari ini, RKUHP telah disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.
Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca: Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.