Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP

image-gnews
Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Menurut mereka, RKUHP masih punya pasal yang antidemokrasi, melanggengkan korupsi, mengatur ruang privat, hingga memiskinkan rakyat.

Kemarin, aliansi menggelar aksi simbolik dengan menabur bunga dan membakar kitab RKUHP sebagai tanda matinya demokrasi di Indonesia. Adapun hari ini, RKUHP bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR.

Aliansi menerangkan alasan penolakan pengesahan draf akhir RKUHP, yaitu:

1. Pasal soal Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat
Menurut aliansi, frasa “hukum yang hidup di masyarakat” berpotensi menjadikan hukum adat disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merampas kedaulatan masyarakat adat. Pasal ini juga menjadikan hukum adat yang mestinya kewenangannya di masyarakat, malah berpindah ke negara, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Aturan ini turut mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya. Musababnya, saat ini di Indonesia masih ada ratusan Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya.

2. Pasal soal pidana mati
Universal Periodic Review (UPR) mencatat 69 rekomendasi dari 44 negara yang menentang rencana pemerintah untuk mengesahkan RKUHP, salah satunya rekomendasi ihwal moratorium atau penghapusan hukuman mati. Aliansi menjelaskan, sudah banyak negara di dunia yang menghapus pidana mati karena merampas hak hidup manusia. 

Hak hidup manusia mestinya tidak bisa dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Selain itu, aliansi turut menyoroti banyak kasus kesalahan penjatuhan hukuman mati yang baru diketahui usai korban dieksekusi.

3. Penambahan pemidanaan larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum 
Absennya penjelasan ihwal klausa “paham yang bertentangan dengan Pancasila” berpotensi mengkriminalisasi setiap orang, utamana pihak oposisi pemerintah. Menurut aliansi, pasal ini bakal jadi pasal karet dan kembali menghidupkan konsep pidana subversif seperti era orde baru.



4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara 
Pasal soal penghinaan ini tidak menjelaskan diksi “penghinaan”. Aliansi menyebut pasal ini bakal karet dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

5. Contempt of court 
Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi advokat yang melawan penguasa mengingat tidak ada penjelasan eksplisit soal frasa “penegak hukum”. Aliansi menjelaskan, banyak kasus di persidangan yang menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada penguasa. Pasal ini, menurut aliansi, juga mengekang kebebasan pers mengingat ada larangan publikasi proses persidangan secara langsung.

6. Kohabitasi
Aliansi menyebut pasal ini berpotensi mempersekusi dan melanggar ruang privat masyarakat. Pasal ini juga tidak menjelaskan ihwal “hidup bersama sebagai suami istri”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Penghapusan ketentuan yang tumpang tindih dalam UU ITE
RKUHP mencabut sebagian pasal dalam UU ITE yang tumpang tindih. Kendati demikian, aliansi menilai RKUHP mestinya mencabut seluruh ketentuan pidana dalam UU ITE.

Aliansi turut menyoroti frasa “melakukan melalui sarana teknologi” sebagai pemberat yang menjadikan pasal ini berbahaya. Musababnya, seseorang yang terkena ancaman pidana fitnah, bisa mendapat tambahan pidana dengan adanya frasa ini.

8. Larangan unjuk rasa
Frasa “kepentingan umum” berpotensi menjadikan pasal ini karet. Selain itu, frasa “pemberitahuan” mesti diperjelas bahwa pemberitahuan bukan izin. Sehingga, massa hanya perlu memberitahukan ke aparat yang berwenang tanpa ada pembatasan tiga hari sebagaimana janji pemerintah.

9. Memutihkan dosa negara dengan penghapusan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat 
Negara menerapkan asas non-retroaktif, yakni kejahatan di masa lalu tidak dapat dipidana dengan peraturan baru dalam draf akhir RKUHP. Mengingat RKUHP mengatur pelanggaran HAM berat, aliansi mengatakan pasal ini menandakan bahwa segala pelanggaran HAM berat masa lalu dan semua pelanggaran HAM yang terjadi sebelum RKUHP sah tidak dapat diadili.

10. Mempidana korban kekerasan seksual
Pasal soal kohabitasi dan perzinaan berpotensi mempidanakan korban kekerasan seksual.

11. Meringankan ancaman bagi koruptor
Draf akhir RKUHP membuat ancaman terhadap koruptor terlalu ringan tanpa memberikan efek jera. Padahal, korupsi merupakan tindakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

12. Korporasi sebagai entitas sulit dijerat 
RKUHP menambahkan syarat pertanggungjawaban korporasi. Kendati demikian, pertanggungjawaban ini masih dibebankan pada pengurus. Menurut aliansi, kecil kemungkinan korporasi bertanggung jawab sebagai entitas.

Aliansi menjelaskan, pasal ini justru rentan mengkriminalisasi pengurus korporasi yang tidak punya kekayaan sebanyak korporasi. Pasal ini juga rentan melonggarkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi.

Baca: Hari Ini RKUHP Disahkan, Ini Pasal yang Masih Jadi Sorotan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

14 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

2 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

7 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

7 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.