TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkap surat rekomendasi permohonan peringanan tuntutan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum menegaskan jika kliennya berstatus justice collaborator dan bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
Ronny menampilkan surat rekomendasi yang diberikan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tembusan JPU sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2022.
“Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum. Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingatkan bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny menunjukkan surat rekomendasi LPSK.
Ronny mengatakan surat rekomendasi ini adalah permintaan LPSK agar jaksa memberikan keringanan tuntutan kepada Richard, alias Bharada E.
“Yang disampaikan LPSK adalah bahwa RE bukan pelaku utama,” ujar Ronny.
Kemudian, ia mengatakan Richard memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan mengahalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan brigadir J. Kliennya, lanjut Ronny, juga bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri dan merupakan atasan Richard, sehingga pengakuan Richard berpotensi mengancam jiwannya .
“Kami berharap sangat kepada Kejaksaan untuk mengabulkan terkait rekomendasi dari LPSK untuk klien kami,” tutur Ronny.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia mengatakan surat pengajuan itu dilayangkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 2014.
“Surat rekomendasi sudah dikirim ke JPU pada 1 Desember kemarin,” kata Susi saat dihubungi, Ahad, 4 Desember 2022.
Susi mengatakan sebagai JC, Richard alias Bharada E berhak mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman. Oleh karena itu, surat rekomendasi kepada JPU dimaksudkan bahwa Bharada E sebagai JC berhak mendapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan JPU.
“Itu surat rekomendasi agar dimasukkan ke surat tuntutan jaksa. Jadi kita tunggu surat tuntutan JPU nanti bagaimana,” ujar Susi.
Ia mengatakan surat rekomendasi itu tidak memuat seberapa besar keringanan untuk Bharada E karena itu bukan kewenangan LPSK. Susi mengatakan belum mau berandai-andai apabila jaksa tetap menjatuhkan tuntutan yang berat terhadap Richard. Sebab, kata dia, saat ini masih berproses di persidangan.
“Kami ikuti dulu perkembangan persidangannya,” kata Susi.
Selanjutnya: alasan LPSK menerima permohonan JC...