TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo mengakui dirinya pernah melakukan pemindahan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua ke rekeningnya pada 11 April 2022. Transfer itu, menurut Ricky, atas perintah Putri Candrawathi.
Ricky menyatakan rekening atas namanya itu dibuat pada Maret 2021. Dia menyatakan rekening itu dibut untuk keperluan mengurus rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo di Magelang.
Rekening Yosua untuk keperluan rumah Sambo di Jakarta
Menurut Ricky, rekening atas nama Yosua juga dibuat untuk keperluan rumah Sambo, hanya saja Yosua mengurus rumah yang berada di Jakarta. Dia pun membenarkan pemindahan dana dari rekening atas nama Yosua atas perintah Putri Candrawathi. Pasalnya, saat itu Yosua sudah meninggal. Rekening atas nama Yosua juga untuk keperluan rumah di Jakarta.
“Setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata Ricky Rizal saat menanggapi kesaksian soal transfer dana dari rekening Yosua ke rekeningnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Ricky menjelaskan pemindahan dana dilakukan menggunakan handphone yang ia pegang dan handphone lain di Jakarta. Tetapi ia tidak tahu apakah handphone untuk rumah di Jakarta dipegang Yosua atau bergantian.
“Tetapi memang di situ dicantumkan password dan pin. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat panduan di situ,” tutur Ricky.
CS BNI Akui ada transfer dari rekening Yosua ke Ricky Rizal
Sebelumnya, customer service Bank Nasional Indonesia bernama Anita Amalia mengaku mencetak rekening koran atas nama Ricky Rizal dan mencatat ada transfer sebesar Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir Yosua. Transaksi itu dilakukan pada 11 Juli 2022, hari yang sama ketika Yosua dimakamkan.
“Yang saya serahkan itu data rekening koran 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat sebesar Rp 100 juta dua kali di tanggal yang sama,” kata Anita Amalia saat menjadi saksi di sidang terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Ia mengatakan pemindahan dana tersebut dilakukan melalui fasilitas internet atau mobile banking. Namun ia tidak mengetahui nominal uang rekening terakhir Yosua karena tidak punya wewenang membukanya. Ia menjelaskan uang keluar dari rekening Ricky Riza hanya untuk keperluan sehari-hari.
“Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee, agak banyak. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayarannya banyak,” kata Anita.
Anita mengatakan tidak mengetahui jika Brigadir Yosua telah tewas saat itu. Dia mengaku baru mengetahuinya setelah melihat berita. Pemindahan dana ini janggal karena pada saat itu jenazah Yosua dimakamkan di desa Suka Makmur, kecamatan Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Soal pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ini sebelumnya sempat dipermasalahkan oleh pihak keluarganya. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan perpindahan uang itu, padahal Yosua sendiri telah tewas.