TEMPO.CO, Jakarta -Pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno, setelah Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem pemerintahan Indonesia resmi berganti dari Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Apa itu Demokrasi Terpimpin?
Mengutip dari perpusnas.go.id, Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Soekarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Kembali ke UUD 1945
Mengutip dari p2k.unkris.ac.id, masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran Soekarno supaya Undang-Undang yang dipakai sebagai menggantikan UUDS 1950 adalah UUD 1945. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan babak konstituante.
Baca juga : Ini Alasan Setiap 10 November Diperingati sebagai Hari Pahlawan
Sebagai tindak lanjut usulannya, disediakan pemungutan suara yang didampingi oleh seluruh babak konstituante. Pemungutan suara ini diterapkan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hasil pemungutan suara menunjukan bahwa:
1. 269 orang setuju kembali ke UUD 1945
2. 119 orang tak setuju kembali ke UUD 1945
Melihat dari hasil voting, usulan sebagai kembali ke UUD 1945 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya babak konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 babak, seperti yang sudah diputuskan pada pasal 137 UUDS 1950.
Dekrit Presiden
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang dinamakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Inti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan tidak berlangsungnya UUDS 1950
3. Pembubaran Konstituante
Demokrasi Terpimpin berjalan berdasarkan Dekret Presiden Soekarno 5 Juli 1959 dan Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965. Dekret ini berbunyi:
”Demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom”.
Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin di antaranya...