TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Ferdy Sambo bernama Ariyanto mengaku dirinya mengantarkan DVR CCTV di lokasi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah terdakwa Chuck Putranto.
Ariyanto mengatakan ia diperintah Chuck untuk mengambil CCTV dari Irfan Widyanto setelah DVR CCTV diganti. Ia mengatakan mengendarai motor dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 menuju rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Saya tidak tanya itu CCTV apa, cuma beliau bilang nanti dari Pak Irfan ada CCTV yang mau diterima,” kata Ariyanto saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.
Ariyanto mengatakan ia tidak mengetahui kejadian 8 Juli atau pembunuhan Brigadir Yosua.
Setibanya di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, ia langsung bertemu Irfan Widyanto. Di sana Irfan memberinya bungkusan kantong plastik hitam yang dilakban.
Baca juga: Banyak Gimik Sudutkan Brigadir J, Pengamat Sebut Bagian Criminal Profilling
“Setelah menerima saya langsung ke Saguling bertemu dengan Pak Chuk, ‘Pak ini titipan CCTV dari Pak Irfan’,” kata Ariyanto.
Ia mengatakan Chuck langsung menyuruhnya meletakkan bungkusan itu ke bagasi mobil belakang yang terparkir di depan luar rumah pribadi Ferdy Sambo. Mobil Chuck terparkir sekitar 300 meter di bawah pohon.
Ariyanto mengaku menjadi PHL Divisi Propam sejak dua tahun lalu setelah sebelumnya di Bareskrim. Ia mengatakan dipindahkan ke Divisi Propam Polri oleh Ferdy Sambo.
“Saya digaji oleh pribadi beliau (Ferdy Sambo) dan sehari-hari kerja di kantor Divisi Propam,” kata dia.
Ariyanto adalah satu-satunya saksi yang hadir dalam sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Adapun tiga saksi yang tidak hadir adalah Ketua RT di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Seno Sukarto, anggota Propam Polri Radite Hernawa, dan anggota Propam Polri bernama Agus.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk mengamankan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Yosua. Hendra, yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, kemudian memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri saat itu, untuk mengeksekusi perintah Ferdy Sambo.
Sebab Ari Cahya alias Acay saat itu berada di Bali, ia memerintahkan anak buahnya Ajun Komisaris Irfan Widyanto untuk berkoordinasi dengan Komisaris Besar Agus Nur Patria.
Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria bersama-sama melakukan skrining CCTV di sekitar TKP. Mereka menemukan 20 CCTV dan tiga di antaranya dirampas dan diganti dengan yang baru. Irfan Widyanto kemudian menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.
Ia memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga. Irfan Widyanto juga meminta agar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut. Tiga unit DVR, ykni dua dari pos satpam dan satu dari rumah Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, kemudian diserahkan ke Chuck Putranto.
Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Tidak Tahu soal Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi