TEMPO.CO, Jakarta - Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa yang diberi keleluasaan menerapkan syariat Islam. Untuk itu, provinsi yang terletak di ujung barat Indonesia ini memiliki petugas khusus yang berfungsi menegakkan syariat tersebut. Ada empat lembaga penegak hukum di Aceh, yaitu Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, dan Wilayatul Hisbah.
Baru-baru ini, tim Wilayatul Hisbah bersama petugas Satpol PP, TNI/Polri, serta masyarakat Kota Banda Aceh mengamankan 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh. Mereka diduga melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat Islam. Para perempuan tersebut diduga menenggak minuman keras.
“Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober 2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.
Baca: Semua Tempat usaha di Aceh Barat Wajib Tutup Saat Salat Magrib
Apa itu Wilayatul Hisbah serta Fungsinya?
Wilayatul Hisbah atau disebut WH merupakan salah satu lembaga perangkat penegak hukum syariat di Aceh. Lembaga ini merupakan satu-satunya unsur penegak syariat Islam yang ada di Indonesia dan keberadaannya di Aceh merupakan implementasi dari lahirnya Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Tugas dan kewajibannya adalah mengawal serta mengontrol pelaksanaan syariat Islam di bumi serambi Mekah tersebut.
Pembentukan perangkat Wilayatul Hisbah telah diatur dengan qanun serta keputusan gubernur. Dengan begitu, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan seluruh proses penegakan hukum menurut syariat Islam secara penuh dan tanpa ragu-ragu.
Selain itu Wilayatul Hisbah sendiri telah digabung dengan Satpol PP Aceh. Penggabungan dua perangkat penegak hukum ini dalam satu organisasi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 244 ayat 1 dan 2.
Adapun Tugas pokok Satpol PP dan Wilayatul Hisbah adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah, dikutip dari laman satpolppwh.acehprov.go.id. Selain itu, Wilayatul Hisbah juga berfungsi menegakkan peraturan gubernur, keputusan gubernur, melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, penyidikan dan pembantuan pelaksanaan hukuman, serta pengawasan penegakan syariat Islam, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor: 139 Tahun 2016.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Sebelum ke Aceh Kenali 10 Syariat Islam yang Berlaku di Daerah Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.