TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan Mahfud Md telah melaporkan hasil investigasi tim kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022. Mahfud menyebut bahwa dari fakta yang ditemukan TGIPF, proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan media sosial.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud karena tim telah melakukan rekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki aparat. "Jadi itu lebih mengerikan dari sekedar semprot (gas air mata), mati, semprot, mati," kata dia dalam konferensi pers di Istana.
Dalam rekaman CCTV, tim menyaksikan ada korban yang saling bergandengan untuk keluar. Satu orang keluar dan satu lain tertinggal di dalam stadion. Lalu yang sudah keluar masuk lagi untuk menolong rekannya. "Terinjak-injak, mati," kata Menkopolhukam tersebut.
Ada juga korban yang saling memberi bantuan pernapasan. "Karena sudah tidak bisa bernapas, kena semprot (gas air mata), juga mati. Lebih mengerikan dari yang beredar, karena ini ada CCTV," ujar mantan Ketua MK ini
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 132 orang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober. Jokowi pun membentuk TGIPF untuk menelisik secara keseluruhan kejadian ini. Dalam laporan kepada Jokowi, tim menyimpulkan gas air mata jadi penyebab utama kematian massal di insiden tersebut. "Kemudian yang mati dan cacat, serta sekarang kritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya," kata Mahfud.
Gas air mata ini juga sudah kedaluwarsa dan diakui polisi. Mahfud menyebut kadar bahaya dan racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. "Tapi apapun hasil pemeriksaan BRIN tak bisa mengurangi kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata," ujar Mahfud.
Berikutnya TGIPF juga menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, semua pihak yang terlibat saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF ikut menyampaikan kepada Jokowi semua yang hasil pemeriksaan berikut rekomendasi untuk semua pihak.
Baik yang dari pemerintah, Kementerian PUPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, dan pihak lainnya. "Sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan," ujar Mahfud.
Dalam laporan, kata Mahfud Md, tim mencatat bahwa jika semua pihak mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah. "Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," ujarnya. Laporan ini, kata Mahfud, diolah secara independen dan akan diolah Jokowi untuk memperbaiki kebijakan keolahragaan nasional. "Dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan."
Baca Juga: Kesimpulan TGIPF: Gas Air Mata Penyebab Utama Kematian di Tragedi Kanjuruhan