Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty Catat Ada 328 Kasus Serangan terhadap Kebebasan Sipil dalam 4 Tahun Terakhir

image-gnews
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mencatat kebebasan sipil di Indonesia selama kurun waktu 2019-2022 terus tergerus dengan temuan 328 kasus serangan fisik dan serangan digital.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan negara terus-menerus menekan suara kritis dan juga membiarkan tekanan tersebut dilakukan oleh aktor nonnegara yang rata-rata berakhir dengan impunitas. 

“Walaupun pejabat pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, berulang kali menyatakan komitmennya untuk menghormati dan melindungi kebebasan sipil, namun data dan faktanya justru berkata lain. Kebebasan tergerus dari atas dan dari bawah. Ini harus diperbaiki pemerintah Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Laporan Amnesty berjudul “Meredam Suara, Membungkam Kritik: Tergerusnya Kebebasan Sipil di Indonesia” menemukan fakta merebaknya serangan terhadap kebebasan sipil, yang setidaknya meliputi 328 kasus serangan fisik dan serangan digital dengan 834 korban.

Menurut Amnesty International Indonesia, serangan dari atas berasal dari aktor-aktor negara yang didominasi oleh aparat. Sedangkan serangan dari bawah berasal dari para individu dan kelompok non-negara, yang kerapkali turut menyerang orang lain yang kritis terhadap negara.

Selama tiga tahun terakhir, serangan dari kedua arah tersebut menggerus ruang publik dan berakibat hilangnya hak-hak asasi para aktivis, jurnalis, mahasiswa, akademisi, dan demonstran. Laporan ini disusun berdasarkan 52 wawancara dengan para aktivis, mahasiswa, advokat, jurnalis, pegawai pemerintah, termasuk bersumber dari berkas resmi perkara. 

Kasus terbaru terjadi pada jurnalis Narasi

Laporan itu mendokumentasikan tergerusnya ruang publik untuk kritik dan protes dalam tiga tahun terakhir akibat gelombang serangan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, berserikat, keamanan pribadi, dan kebebasan dari penahanan sewenang-wenang.

“Peretasan terhadap puluhan jurnalis Narasi akhir September membuktikan masalah ini masih terus berlanjut,” kata Usman. 

Dari 23 sampai 30 September 2022, setidaknya 37 anggota tim redaksi Narasi TV menjadi korban peretasan atau percobaan peretasan. Situs Narasi pun mendapatkan serangan DDoS yang menyertakan ancaman pembunuhan berpesan “Diam atau mati.” Sampai saat ini ditulis, penyelidikan terhadap peretasan ini masih berlangsung.

Sejak 2020 hingga Juni 2022, berbagai survei memperkuat indikasi tergerusnya kebebasan sipi. Survei Indikator Politik Indonesia, misalnya, menemukan 60,7 persen responden setuju saat ini orang-orang lebih takut untuk menyuarakan pendapat mereka, 57,1 persen merasa lebih sulit untuk menggelar demonstrasi, dan 50,6 persen berpikir semakin banyak orang yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh pemerintah karena perbedaan pendapat dengan penguasa.

“Sebagian besar pelaku serangan dan ancaman ini tidak mendapat hukuman dari negara. Akibatnya menciptakan iklim ketakutan,” kata Usman. 

Penyalahgunaan UU ITE

Salah satu sebab maraknya serangan kebebasan sipil adalah penyalahgunaan sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang pertama berlaku pada 2008 dan diamandemen pada 2016. Usman menilai sejumlah pasal dalam UU ITE sangat ambigu sehingga sering digunakan sebagai dasar pelaporan polisi, bahkan penangkapan dan penahanan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

UU ITE telah digunakan untuk mengadili, dan dalam banyak kasus, menghukum beragam orang seperti jurnalis yang melaporkan kasus korupsi, akademisi yang mengkritik kebijakan universitas, dan konsumen yang membuat ulasan kritis.

Antara Januari 2019 hingga Mei 2022, Amnesty mencatat setidaknya 316 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar hak kebebasan berekspresi dengan total setidaknya 332 korban. Bahkan, ketika tidak ada yang dijadikan tersangka sekalipun, ancaman pidana telah digunakan untuk mengintimidasi pengkritik pemerintah. Ini dialami oleh seorang warga Slawi, Jawa Tengah, Maret 2021. Ia ditangkap karena unggahan komentarnya yang mempertanyakan pengetahuan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mengenai sepak bola. Ia dianggap menyiratkan putra sulung Presiden Joko Widodo itu meraih jabatan melalui nepotisme. Kepolisian membebaskannya hanya setelah ia menghapus komentarnya dan meminta maaf secara publik.

Pada Februari 2021, setelah adanya serangkaian kritik publik terhadap UU ITE, termasuk oleh mantan pejabat pemerintah, Presiden Joko Widodo menyatakan kesediaannya untuk merevisi pasal-pasal bermasalah yang terkandung dalam UU tersebut. Pemerintah lalu mengajukan draf revisi UU secara terbatas pada Desember 2021 ke DPR, tetapi sejak itu belum ada pembahasan secara publik.

Pada Mei 2022, pemerintah melanjutkan pembahasan draf revisi RKUHP yang sebelumnya ditangguhkan karena protes publik yang meluas pada 2019. Pasal bermasalah RKUHP, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal yang memidana demonstrasi tanpa izin, akan membatasi kebebasan sipil. Terlepas dari kritikan publik atas pasal bermasalah ini dan kurang terbukanya partisipasi publik dalam proses pembahasannya, Pemerintah dan DPR tetap berencana untuk mengesahkan RKUHP draf baru sebelum akhir tahun ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Alih-alih merevisi UU yang telah banyak disalahgunakan untuk membatasi hak, termasuk kebebasan berekspresi, sikap pemerintah dan DPR justru berpotensi melanggengkan pasal otoriter semacam ini,” kata Usman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembuka Gerbang Reformasi 1998, Aksi Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Menjadi Awal Soeharto Lengser

2 jam lalu

Mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR saat unjuk rasa menuntut Soeharto mundur sebagai Presiden RI, Jakarta, Mei 1998. TEMPO/Rully Kesuma
Pembuka Gerbang Reformasi 1998, Aksi Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Menjadi Awal Soeharto Lengser

Pada 18 Mei 1998, mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR, membuat tuntutan agar Soeharto mundur. Peristiwa ini menjadi awal era reformasi.


500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

1 hari lalu

Ilustrasi LGBT. Dok. TEMPO/ Tri Handiyatno
500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental


Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.


Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

1 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya


Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

1 hari lalu

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, yang juga merupakan Komandan Operasi Umum Markas Dokoge ditangkap Satgas Damai Cartenz pada Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Wilayah Dokoge-Paniai Petrus Pekei

Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dokoge-Paniai, Peni Pekei alias Petrus Pekei, ditangkap


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

3 hari lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.


Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

3 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Koteka Barbershop di Wilayah Intan Jaya Papua, Apa Tugas dan Fungsi Utama Kostrad?

Calon suami Ayu Ting Ting dan Satgas Yonif 509 Kostrad melakukan program Koteka Barbershop. Apa tugas dan fungsi utama Kostrad?


Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

3 hari lalu

Prajurit Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Condromowo Kostrad, Koops Habema, di bawah pimpinan Lettu Inf Fardhana melaksanakan kegiatan program
Calon Suami Ayu Ting Ting dan Jajaran Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Kegiatan Koteka Barbershop

Calon suami Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana yang tergabung dalam Satgas Yonif 509 Kostrad mengadakan kegiatan Koteka Barbershop. Apakah itu?


Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

3 hari lalu

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan aksi kamisan yang ke-813 di seberang Istana, Gambir, Jakarta, Kamis, 25 Apri 2024. Dalam aksinya masa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh dengan dituduh terlibat GAM serta mengidentifikasi penemuan tulang manusia di reruntuhan Rumoh Geudong. TEMPO/ TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.