TEMPO.CO, Jakarta -Berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap, Rabu, 28 September 2022.
Dilansir dari Antara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas telah dinyatakan P-21 atau telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga akan segera disidangkan.
"Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.
Kejaksaan Agung memastikan akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang telah dipecat dari kepolisian.
Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum pada Rabu, 14 September 2022.
Usai perkara dinyatakan lengkap, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri, Kamis 29 September 2022.
"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief.
Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21. Pelimpahan dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan locus atau lokasi kejadian perkara.
11 tersangka termasuk Ferdy Sambo akan dilimpahkan penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun lima tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf terjerat perkara pembunuhan Brigadir J. Sedangkan enam tersangka obstruction of justice yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Begini Saran Eks Pegawai KPK untuk Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang: Mundur!
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.