Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Masinton: Kita Harus Hormati

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Febri mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum tersangka Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. Febri mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menanggapi soal Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masinton mengatakan menghormati pilihan yang diambil mantan Juru bicara KPK itu. "Menurut saya dalam posisi di manapun yang perlu dikedepankan adalah profesionalisme dalam penegakan hukum," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.

Meskipun menimbulkan kontroversi, sikap Febri Diansyah yang memilih jadi pengacara Putri dianggap Masinton sebagai sikap dan pendirian yang berdasarkan disiplin keilmuan dan profesinya dalam bidang penegakan hukum. Dia mengatakan, dalam perspektif hukum, pilihan yang diambil oleh Febri harus dihormati.

"Artinya idealisme yang dimiliki oleh bung Febri dan teman-teman itu bukan idealisme yang mengawang-ngawang, terlepas apa pun kontroversi itu dan saya hormat terhadap pilihan yang dilakukan oleh teman-teman tersebut, terlepas apa pun kontroversinya," ujar Masinton.

Sedangkan soal permintaan agar Febri Diansyah mundur dari pengacara istri Ferdy Sambo itu oleh teman-temannya mantan pegawai KPK, Masinton mengatakan sebagai imbauan boleh saja.

"Tapi, menurut saya bung Febri jalan saja dengan profesionalitas yang beliau miliki, ya tentu dalam sudut kaca mata hukum," ujar Masinton.

Keputusan Febri untuk tetap menjadi pegacara dalam kasus ini, diharapkan dapat mengungkap fakta yang benar dan sesuai kepastian hukum. Menurut Masinton, Jika semua orang menolak keputusan Febri, berarti profesi advokat tidak dihormati.

"Kalau semuanya menolak karena kontroversi, ya terus buat apa dong ada yang namanya profesi advokat. Menurut saya ya sisi profesi advokat itu harus kita hormati," kata dia.

Sebelumnya mantan pegawai KPK Yudi Purnomo meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang mundur sebagai pengacara Putri.

“Saya hormati putusan Febri dan Rasamala. Namun saya berharap mereka bisa mendengarkan suara publik dan mengubah keputusannya untuk mundur dari penasehat hukum tersangka,” kata Yudi saat dihubungi, Rabu, 28 September 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan keduanya merupakan tokoh kepercayaan publik. Apalagi saat ini reaksi publik terhadap tersangka cenderung negatif sehingga menyarankan agar keduanya menarik keputusannya.

“Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif dan karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik,” ujar Yudi.

Baca juga: Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J Ragukan Bisa Objektif

Nugroho Catur Pamungkas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

8 hari lalu

Calon Legeslatif DPR RI dapil Jakarta II Once Mekel menyalakan lilin saat mendeklarasikan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam keteranganya, GMKI akan mempersiapkan para pemuda kristen di 116 titik se-Indonesia akan memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.


Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

8 hari lalu

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus  komentaro ihwal upaya Golkar ajak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masuk TKN Prabowo-Gibran, Selasa, 31 Oktober 2023 di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. TEMPO/Tika Ayu
Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Alasan Bawaslu Tak Persoalkan Caleg yang Datangi Lokasi PSU Kuala Lumpur

16 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifudddin (tengah) meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 10 Maret 2024). ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini/tom
Alasan Bawaslu Tak Persoalkan Caleg yang Datangi Lokasi PSU Kuala Lumpur

Bawaslu menyebut kedatangan caleg ke PSU hal lumrah, asalkan tak melakukan perbuatan yang bisa mengarah kepada kampanye.


Once Mekel Ungguli Eriko dan Masinton di Dapil Jakarta II, Berpeluang dapat Kursi di Parlemen

27 hari lalu

Once Mekel saat berkampanye untuk PDIP dan Ganjar. Foto: Instagram.
Once Mekel Ungguli Eriko dan Masinton di Dapil Jakarta II, Berpeluang dapat Kursi di Parlemen

Caleg debutan PDIP, Once Mekel diperkirakan akan mengalahkan inkumben Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga untuk melaju ke Senayan.


Tiga Caleg Inkumben PDIP dari Arteria Dahlan hingga Masinton Pasaribu Terancam Gagal ke Senayan

27 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat pengamanan Pemilu 2024 dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tiga Caleg Inkumben PDIP dari Arteria Dahlan hingga Masinton Pasaribu Terancam Gagal ke Senayan

Selain Arteria Dahlan, Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga juga minim perolehan suara.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

28 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

28 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

29 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.